Pelapor Dehenafao Laia Apresiasi Kinerja Kejari Nias Selatan 3 Terdakwa Diseret Di pengadilan

Pelapor Dehenafao Laia Apresiasi Kinerja Kejari Nias Selatan 3 Terdakwa Diseret Di pengadilan

 


Nias Selatan, tren24jam.com - Pelapor sekaligus korban Pengeroyokan yang dialami Dehenafao Laia (44) sangat mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Nias Selatan serta Kepolisian dalam proses penegakkan hukum yang dialaminya sehingga para pelaku 3 orang ditetapkan Sebagai terdakwa dan diseret di meja hijau.

Hal ini di diungkapkan oleh Dehenafao Laia kepada wartawan media ini (03/03/2025).

" Iya Pak, Kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang saya alami dan telah Saya laporkan ke APH, sudah 3 orang pelakunya ditetapkan sebagai terdakwa,yakni TL alias Ama Terangi, AL alias Rosilina, FL alias Ama Arwa, dan prosesnya sedang bergulir di meja pengadilan sesuai dengan Nomor Perkara Nomor: 1/Pid.B/2025/PN.Gst,

" Dalam hal ini,saya  sangat apresiasi terhadap kinerja Kejari Nisel dan kepolisian Nias Selatan pak,kenapa tidak,baru-baru ini ada lagi pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka,Yakni TL alias Ama Hida Laia, walaupun prosesnya lama hingga 2 tahun bergulir,namun kebenaran itu tetap terungkap sebagaimana mestinya.".jelasnya kepada media ini.

"Selain itu juga,saya berharap agar di lakukan penahanan terhadap para pelaku yang selama ini berkeliaran, pasalnya kami masih satu kampung dan sering jumpa setiap harinya,Takutnya mereka dendam dan emosional sehingga terjadi peristiwa yang sama,.walaupun demikian saya percayakan saja proses ini sepenuhnya kepada penegak hukum,baik Kepolisian, kejaksaan dan hakim yang mengadili kami dipersidangan ."ungkapnya 

" Kemudian, berharap kepada Bapak Hakim yang mengadili Perkara ini,Kiranya dapat memutuskan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan para pelaku sebagaimana undang-undang yang berlaku di NKRI." Tutupnya berharap.

Diketahui, Tindak Pidana penganiayaan atau Pengeroyokan ini, berawal pada tanggal 8 September 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, saat Dehenafao Laia menghadiri rapat Pemerintah Desa Hiliorudua. Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan.

Dalam rapat tersebut, Dehenafao menanyakan mengenai penggunaan anggaran Dana Desa yang menurutnya tidak transparan. 

Namun, pertanyaan tersebut tidak diterima dengan baik oleh salah satu terdakwa, Tehenibe Laia, yang merupakan famili Kepala Desa Hiliorudua. 

Tehenibe merasa tersinggung dan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada Dehenafao.

Akibat terjadi cekcok mulut antara kedua belah Pihak, yang kemudian memicu aksi kekerasan. Untuk menghindari keributan lebih lanjut, Dehenafao memutuskan untuk meninggalkan rapat dan pulang. 

Namun, saat ia berjalan menuju rumah, Tehenibe Laia mengejar dan langsung melakukan pemukulan terhadapnya dengan dibantu tujuh orang lainnya. 

Kejadian tersebut membuat Dehenafao terjatuh dan mengalami luka memar di wajah, leher, dan tubuh lainnya, serta luka berdarah di kepala. Beruntung, aksi kekerasan tersebut berhasil dihentikan oleh warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat dihubungi,namun media ini terus berusaha untuk mendapatkan info lebih lanjut kepada pihak terkait.**(Abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post