Korban Dehenafao Laia Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Yang Setimpal Terhadap 3 Orang Terdakwa

Korban Dehenafao Laia Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Yang Setimpal Terhadap 3 Orang Terdakwa

Dok.adv.Elyfama Zebua, SH.,MH ( kiri ) Dehenafao Laia ( kanan )

Nias Selatan,tren24jam.com - Kasus Pengeroyokan yang dialami oleh Dehenafao Laia yang sedang bergulir di pengadilan Negeri Gunungsitoli kini sudah masuk tahap persidangan dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Sidang tersebut digelar pada hari kamis 20 Maret 2025 melalui virtual via zoom yang dihadiri oleh Hakim ketua dan Dua Orang Anggota Hakim, Panitera,JPU Kejaksaan Negeri Nias Selatan Arie P Zebua,S.H.,dkk, dan Korban Dehenafao Laia.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan tuntutan kepada majelis hakim terhadap terdakwa I (satu) Tehenibe Laia dan Terdakwa II(dua) Aroziduhu Laia dengan pidana penjara masing-masing 1 Tahun 2 Bulan, sementara terdakwa III(tiga) Faogoziduhu Laia dituntut dengan pidana penjara 1 tahun.selanjutnya JPU menyatakan agar para terdakwa dilakukan penahanan.


Oleh sebab itu,korban mengharapkan kepada majelis hakim agar dalam sidang putusan nantinya agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa sebagaimana permohonan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan lebih tinggi lagi hukumannya dari permohonan tuntutan JPU tersebut.

"Bila didasari pada pasal yang disangkakan kepada para terdakwa yakni pasal 170 ayat 1 maka para terdakwa diancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

"Agar ada efek jera kepada para terdakwa saya harap kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa.

"Bahkan dari pengembangan kasus ini pihak penyidik menetapkan satu orang tersangka baru.,tersangka yang baru ini, berharap supaya dilakukan penahanan oleh penyidik.harap Dehenafao selaku korban.

Senada dengan kuasa Hukum Dehenafao Laia, Elyfama Zebua, SH.,MH saat dikonfirmasi melalui selulernya (22/03) juga berharap agar tuntutan yang diajukan oleh JPU tidak dianulir oleh hakim bahkan dirinya berharap putusan hakim bisa lebih tinggi dari pada tuntutan JPU.

Diketahui kasus yang menimpa Dehenafao Laia dilatar belakangi oleh para terdakwa tidak menerima kritikan Dehenafao Laia saat mempertanyakan sasaran Dana Desa yang diduga tidak transparan penggunaannya pada Saat rapat kepada kepala Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan  pada tanggal 8 September 2023,dimana Para terdakwa merupakan famili Kepala Desa Hiliorodua.

Saat teradinya cekcok mulut para terdakwa mengeroyok Dehenafao Laia secara bersama-sama sehingga Dehenafao Laia mengalami memar dan luka hingga membuat laporan polisi.***(abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post