Kepala Desa Sirofi Dilaporkan Ke Kejaksaan Diduga Korupsi Dana Desa

Kepala Desa Sirofi Dilaporkan Ke Kejaksaan Diduga Korupsi Dana Desa

 

Dok.Pelapor menyerahkan dumas dikejaksaan Negeri Nias Selatan 

Nias Selatan,tren24jam.com - Sebagai bentuk dukungan program pemerintah Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto,yang berkomitmen membersihkan bangsa ini dari tindakan korupsi, maka kami dari warga masyarakat Desa Sirofi mengambil andil dan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk melaporkan Kepala Desa Sirofi Kecamatan Amandraya yang diduga selewengkan dana Desa tahun anggaran 2020,2021, dan 2022. 


Hal ini disampaikan oleh para pelapor kepada media ini didepan Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin (03/03/2025).

Penyampaian laporan pengaduan tersebut tampak pelapor didampingi oleh beberapa oknum wartawan dan LSM di kabupaten Nias Selatan 


Menurut warga mewakili pelapor Fagoloto Ndruru.dkk., kepada media ini Dugaan Penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa tersebut merupakan penggunaan anggaran fisik dan non fisik, ada yang markup dan ada yang diduga Fiktif sebagaimana data laporan pertanggungjawaban kepala Desa Sirofi Restu Laia, S.Pd.sembari menunjukkan data realisasi dana desa Sirofi kepada wartawan.


"Kami masyarakat berharap dengan laporan pengaduan kami ini, pihak penegak hukum dalam hal ini  Kejaksaan Negeri Nias Selatan memanggil dan memeriksa kepala desa Sirofi Restu Laia,S.Pd untuk di mintai keterangannya terkait penggunaan anggaran tersebut.


"Sebagaimana data yang ada sama kami bahwa dugaan penyelewengan atau korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Sirofi tersebut terkait penggunaan anggaran dana desa dari tahun 2020,2021 dan 2022 mencapai ratusan juta rupiah diduga tidak tepat sasaran."


Sementara saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini kepada kepala desa Sirofi,melalui telpon dan WhatsApp miliknya ,hingga turun berita ini tidak ada jawaban dan respon kepala desa.


Namun dengan demikian media ini akan terus berusaha untuk mengkonfirmasi lebih lanjut,(Abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post