Sosialisasi Tentang Perubahan Regulasi Peraturan Permendes

Sosialisasi Tentang Perubahan Regulasi Peraturan Permendes

Aceh Tengah ,tren24jam.com:Babinsa Koramil 05/ Linge an. Serka Mhd. Tuah Hasibuan mewakili Danramil 05/Linge menghadiri sosialisasi program ketahanan pangan dan perubahan APBK kampung TA. 2025  bertempat di aula kantor camat Linge Desa Kute Baru Kec. Linge  Jumat,08/Pebruari 2025

Kegiatan yang berlangsung dan di buka oleh DPMK Kabupaten Aceh Tengah bersama tenaga ahli bidang pangan dari Pemda setempat.

Ketahanan pangan paling rendah 20 % dari dana desa  di atur oleh badan usaha milik desa (BUMDES)

Desa Tematik pangan. Yaitu desa yang mempunyai karakteristik unik baik sumberdaya alamnya atau ciri khas produksi desa tersebut. Contoh : desa cabe , desa ubi serta lain lain nya dalam hal ini juga harus melalui musyawarah desa"jelas nya.

Wajib melakukan perubahan bagi yang sudah menetapkan APBK karena ada ketentuan yg berubah di bidang penggunaan 20% dana ketahanan pangan dari dana Desa.

Ketahanan pangan bisa di kelola oleh TPK apabila blm ada BUMDES namun bersifat sementara selama 6 bulan dan berikutnya wajib membentuk BUMDES 

Membentuk unit usaha tani dlm meningkatkan produktivitas Dan di perbolehkan : sewa tanah, sewa peralatan, sewa gedung membeli peralatan pertanian, Belanja bibit yang bersifat terkait dengan ketahanan pangan tersebut

Kegiatan pelatihan pengelola BUMDes dapat di laksanakan menggunakan dana 20% dana ketahanan pangan 

Bagi yang sudah terlanjur menggunakan dana ketahan pangan untuk kegiatan fisik segera di pending karena adanya perubahan regulasi"tutur Babinsa menjelaskan hasil dari kegiatan tersebut .

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post