Aceh Tengah,tren24jam.com-Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya praktik perjudian di lapangan pacukuda belang Bebangka Minggu senin malam 23/2/2025 .22.00 wib
Satreskrim polres Aceh Tengah Gerak cepat amankan bandar judi dimana bola saat melakukan aksi nya di tengah lapangan
Kapolres Aceh Tengah,AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, menerangkan bahwa, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan respon cepat informasi dari masyarakat.
"Kata Iptu Deno lagi, penangkapan pelaku perjudian merupakan tindakan tegas aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian satu set meja permainan judi dimana bola, Uang tunai senilai Rp. 790.000.
Pelaku yang di amankan berinisial PAS (45), warga Dusun I Cangkolan Minta Kasih, Kec.Salpian, Kab.Langkat, Prov.Sumatra Utara
Selanjutnya tersangka akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh"terang Kasatreskrim.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.