Nias Selatan,Tren24jam.com- Tepatnya pada Hari Kamis, 16 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan eksekusi Perkara Pidana a.n TOGAP SINAGA dan TORANG BINTANG berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5574/K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-02/L.2.30/Fu/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT 03/L.2.30/Fu/01/2025 tanggal 14 Januari 2025,sebagaimana dikutip dari laman Humas Kejati Nias Selatan.
Selanjutnya,Dalam amar putusan TORANG BINTANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda pidana sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pida kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Sementara Amar Putusan terdakwa TOGAP SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda pidana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pida na kurungan selama 2 (dua) bulan.
Cover : Humas kejarinisel
@kejaksaanri @kejatisumut @jaksapedia
#kejaksaanri
#kejatisumut
#jaksapedia
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.