Sebanyak 43 Barang Bukti Jenis Narkotika Di Musnahkan Kajari Aceh Tengah

Sebanyak 43 Barang Bukti Jenis Narkotika Di Musnahkan Kajari Aceh Tengah

Aceh Tengah : tren24jam.com-Sebanyak 43 Perkara Barang bukti narkotika di Musnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah 

Pemusnahan 43 barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja serta perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). kegiatan tersebut berlangsung di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Jl. Lebe Kader Kp. Blang Kolak I Kec.Bebesen Kabupaten setempat ,Rabu .23/10/2024.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H.melalui Kasi Intelijen Hasrul,S.H mengatakan , dalam siaran tertulisnya, kegiatan itu dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Dia menjelaskan "Bahwa Barang Bukti yang di musnahkan merupakan hasil dari perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada periode Mei-September 2024.Dengan jumlah total perkara sebanyak 43 (empat puluh tiga perkara)"kata Hasrul.

Selanjutnya Kepala seksi Intelijen tersebut merincikan" (1).Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 31 Perkara.Narkotika Jenis Sabu sebanyak 26 perkara dengan total barang bukti berjumlah 32,23 gram.(2).Narkotika Jenis Ganja sebanyak 5 perkara dengan total barang bukti berjumlah 28.463 gram 2. Tindak Pidana Maisir dengan jumlah sebanyak 5 perkara.(3). Tindak Pidana Jinayat dengan jumlah perkara sebanyak 3 (tiga) perkara.(4).Tindak Pidana Umum Lainnya dengan jumlah perkara sebanyak 4 (empat) perkara".jelas Hasrul.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan, sedangkan alat Peraga penghisap sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan untuk barang bukti berupa Handphone dilakukan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Menurut Kasintel itu"Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 270 KUHAP,jaksa sebagai eksekutor dalam hal kegiatan ini dilakukan untuk menjaga dan menyimpan barang bukti,sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti hilang/rusak" terang nya.

Sambung Kajari Aceh Tengah Andi Hendrajaya, juga menyampaikan bahwa “kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, bukan hanya sekedar pemusnahan fisik barang bukti,tetapi juga merupakan wujud komitmen kita dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat, serta barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap” tutupnya Hasrul.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post