Sosialisasi Pengawasan Bersama Media Tentang Netralitas Pilkada 2024.
Bene meriah ,tren24jam.com-Dalam penjelasan nya Jurnalisa sebagai pemateri mengatakan. bahwa wartawan itu harus independen,terlebih lagi sewaktu akan di selenggarakan nya pemilihan kepala daerah
Wartawan itu menjalankan fungsi nya sesuai hati nurani sendiri jangan ada kepentingan pribadi apa lagi untuk salah satu kandidat , Jumat 20/9/2024
Peran wartawan adalah mendukung pemilu yang berkualitas,memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilihan umum itu sebagai sarana mencapai demokrasi.
Prinsip peliputan pemilu, independensi pers dan wartawan independen adalah memberitakan peristiwa atau pun fakta sesuai dengan hati nurani kita tanpa adanya campur tangan pihak tertentu contohnya, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahan pers itu sendiri pasal 1 kode etik jurnalistik",jelas nya .
Selanjutnya ia menambahkan, apa bila wartawan menjadi caleg/tim sukses,maka ia harus nonaktif atau pun mengundurkan diri sebagai wartawan,tahun 2022 lalu ada di terbitkan surat edaran .berita pesanan atau pariwara harus di bedakan dengan berita secara umum
Pemilik perusahan pers yang berparpol tidak menggunakan media untuk kepentingan politiknya.Redaksi,(terutama redaksi pada media yang berparpol) tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak ."ungkap nya.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.