Dalam konferensi persnya Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H,di dampingi Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,SE Msi.mengatakan kronologis kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 dini hari di desa Kute lot Kecamatan Kebayakan.
Selanjutnya pelaku terus melakukan pengecekan serta memantau keadaan dan meyakini bahwa rumah korban memang sedang dalam keadaan kosong Setelah di pastikan tidak ada pemilik nya pelaku melakukan aksi nya dengan memanjat tembok pagar pembatas antara rumah korban dan pelaku ,dan pelaku berhasil masuk ke lantai 2 rumah korban,sehingga masuk kedalam kamar ditemukan kunci surat -surat BPKB dan STNK mobil,lalu pelaku keluar membawa mobil tersebut.
Untuk motifnya "Pelaku pencurian tersebut ialah tetangga korban sendiri yang memang ingin memiliki mobil untuk digunakan sehari-hari di Medan,pelaku AI .di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.,"tutup Kapolres.
.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.