Nias Selatan,Tren24jam.com - Aksi Unjuk rasa Yang digelar oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) cukup menarik perhatian publik.(26/8/2024)
Beriring berjalannya orasi,Masa membawa Peti Mati dan Salip dan yang bertulisan " RIP Demokrasi Nias Selatan"
Massa AM2PDN tersebut menuntut :
Menolak keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Agustus Tahun 2024 dan meminta agar Membatalkan keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor: 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kab. Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Mendesak KPU Kab. Nias Selatan untuk mengembalikan kursi pilihan rakyat DAPIL II (dua) pada 14 Februari tahun 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya calon anggota DPRD terpilih Kab. Nias Selatan dapil II (dua) An. Restuman Ndruru dari Partai Garuda.
Sesuai hasil perhitungan perolehan Suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan DAPIL II (dua) yang telah ditetapkan pada pleno pertanggal 5 Maret 2024 di Hall Defnas Telukdalam.Pimpinan aksi menyampaikan dalam orasinya bahwa Peti Mati yang mereka bawa merupakan simbol matinya demokrasi di Nias Selatan,pasalnya Hak pilih masyarakat khususnya Dapil Nias Selatan 2 yang telah dinyatakan suara calon DPRD terpilih dimana telah mencukupi ambang pembagian kursi oleh KPU itu sendiri ternyata saat pleno penetapan kursi partai dan penetapan calon DPRD terpilih oleh KPU,malah tidak di ikut sertakan dalam penetapannya.
Setelah melakukan orasi KPU menyambut dan meminta perwakilan massa untuk diskusi membahas sengketa dimaksud.Adapun perwakilan massa adalah Abdul Buulolo, Fredikus Sarumaha,Witasa Halawa, Roiman Ndruru, Dujan giawa, dan Ketua GMNI Nisel, Sementara dari KPU yang hadir yakni Ketua KPU,Benimeritus Halawa,Resman Buulolo, Sifaomadodo Wau.
Hasil diskusi berupa,KPU Nisel akan mengkaji ulang surat penetapan KPU dimaksud,dimana dalam mengambil keputusan tersebut melalui Pleno dalam bentuk Voting.dikarenakan ada perbedaan pendapat di tubuh komisioner itu sendiri
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.