Partai Pengusung All-IN Resmi Laporkan KIP Aceh Tengah Ke Panwaslih

Partai Pengusung All-IN Resmi Laporkan KIP Aceh Tengah Ke Panwaslih

Partai Pengusung All-IN Resmi Laporkan KIP Aceh Tengah Ke Panwaslih 






Aceh Tengah, tren24jam.com- Pelaporan ini Sehubungan dengan surat KIP Aceh Tengah Nomor 643/PL.02.2SD/1104/2024 Sifat Penting Perihal Status Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alhudri — Alaidin Abu Abbas pada tanggal 7 September Tahun 2024 yang di tujukan kepada Petugas Penghubung Paslon Alhudri - Alaidin Abu Abbas. Senin 9 September 2024.


Wajadal Muna Ketua Partai Ummat yang mengusung Alhudri Dan Alaidin Abu Abbas mengatakan "Sehubungan dengan hal tersebut diatas Kami gabungan Partai Politik , Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Ummat, dan Partai Hanura, Mengajukan Pengaduan Keberatan Atas Surat KIP Aceh Tengah". Terangnya


"KIP Aceh Tengah telah menyalahi Prosedur dengan mengugurkan pasangan yang kami usung yaitu Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, Menurutnya pengguguran pasangan tersebut tidak pada tempatnya karena itu menyalahi aturan PKPU No 8 tahun 2024".Jawabnya.


"Kami ada menerima surat dari KIP tangal 6 september 2024 yang pertama masalah hasil pemberitahuan Klarifikasi yang mana di sutra tersebut di beritahukan bahwa Alhudri tidak memenuhi syarat atau TMS. Kemudian saudara Alaidin Abu Abbas belum memenuhi syarat, Seharusnya kepada calon yang tidak memenuhi syarat bisa di ganti tetapi Kelemahan dari KIP Aceh Tengah tidak memberikan kesempatan kepada Partai pengusung utuk mengganti calon yang tidak memenuhi syarat", Sambung Wajadal Muna.


Ia juga Menambahkan, pada tangal 7 september 2024 keluar surat dari KIP secara tiba tiba bahwa Paslon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas gugur menjadi bakal calon Bupati dan wakil bupati Aceh Tengah.


"Kami partai pengusung merasa keberatan atas surat KIP per tangal 7 september 2024 tersebut, karema di permasalahan adalah ketidak hadirkan Alhudri dalam tahapan Tes paslon Bupati, kalau itu menjadi alasan untuk menggugurkan ini menjadi keberatan bagi kami. Sebutnya.


Selanjutnya, "Karena di salah satu butir pasal 26 itu ayat 1 poin C calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan itu bisa diganti sesuai ketentuan tafsir ini yang berbeda anatar KIP dan kami selaku Partai pengusung


Seharusnya tafsir ini tafsir dulu lebih dalam jangan terus menjadi keputusan KIP bahwa menurut KIP dengan tidak hadirnya itu bukan tidak memenuhi syarat.


Tetapi ini bisa dijadikan untuk menggugurkan tidak boleh di ganti lagi di sini kami selaku partai pengusung keberatan atas keputusan  KIP Aceh tengah tersebut .


Dan surat yang dikeluarkan KIP 7 september 2024 itu menyalahi aturan makanya kami membuat Pengaduan dengan harapan Pengaduan ini nantinya itu ada perubahan di berikan kesempatan kepada kami nanti pada putusan Panwaslih itu yang kita minta agar di berikan kesempatan untuk bisa menggantikan calon Pengganti itu harapan kami seberapa. "Terangnya.


Dan surat KIP Seharusnya ditujukan kepada partai pengusung dan calon sedangkan surat KIP itu di tujukan kepada LO disini keliru nya KIP Aceh Tengah bukan masalah samapi atau tidak samapi, surat itu samapi kepada kami tapi ini kan sudah menyalahi Prosedur. Pungkas Wajadal Muna.


Disamping itu, Mulyadi, Sp Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Aceh Tengah 

Mengatakan, terkait kedatangan Partai Pengusung Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang kami pahami melaporkan kejadian tentang surat yang di keluarkan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, terkait maslah pengguguran Paslon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas kami secara lembaga Panwaslih kami menerima laporan dari beberapa Partai pengusung kelanjutannya kami akan menelaah tau mengklarifikasi atau menindaklanjuti ke tahap tahapan berikutnya.

"Secara Administrasi kami terima laporan dari Partai pengusung Alhudri Dan Alaidin Abu Abbas". Tutupnya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post