KPU Nias Selatan Tidak Mengindahkan Petunjuk KPU RI Akhirnya Terancam Di Pecat

KPU Nias Selatan Tidak Mengindahkan Petunjuk KPU RI Akhirnya Terancam Di Pecat



Nias Selatan ,Tren24jam.com - pada  Sidang Ajudikasi ke 3 terkait Permhonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh DPC Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nias Selatan sebagai pemohon dan Komisioner KPU sebagai pihak termohon dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu Kabuapaten Nias Selatan, Jum’at, 30/08/2024.

Dalam persidangan yang berlangsung tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Disiplin Lauahmbowo, SH. mengungkap fakta baru di hadapan majelis sidang bahwa KPU Nias Selatan dalam putusannya Nomor 2011 dan 2012 tertanggal 15 Agustus 2024, tidak mempedomani surat KPU RI melalui surat yang diteruskan oleh KPU Sumatera Utara. Hal ini menyebabkan kursi Partai Garuda dan calon terpilih Restuman Ndruru dialihkan ke Partai PDIP dengan calon Nurtiza Dakhi.


Dalam penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, KPU Nisel tidak mengikuti arahan yang tercantum dalam surat KPU RI Nomor 1591/PL.01.9-SD/05/2024, mengenai petunjuk penetapan calon terpilih, yang diteruskan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024,” jelas Disiplin dalam persidangan.


Dia meminta Majelis Sidang mempertimbangkan bukti surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Agustus 2023, yang ditujukan kepada KPU RI dengan Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang berisi Laporan Tentang Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.


“Isi Suratnya Dalam Form Model PP-1Tentang Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawas Internal KPU Propinsi Suatera Utara. Pada intinya menyebutkan para Termohon Adanya Dugaan Pelanggaran Terhadap Pasal 2 Ayat (2) huruf e dan i PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Oleh Ketua, dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Juga Telah Melakukan Pelanggaran Prinsip, Tertib dan Profesional,” ujar Disiplin

Dia memohon kepada Majelis Sidang Ajudikasi agar isi surat Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024 menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan putusan dalam sengketa yang diajukan pihak termohon.

“Dan Memohon Kepada Majelis Sidang Adjudikasi Agar menjadi Referensi atau dasar pertimbangan agar tidak usah lagi ragu dalam memberikan putusan atas sengketa ini, karena hasil pengawasan dalam internal yang dikeluarkan oleh atasan mereka pun di Provinsi Sumatera Utara telah nyata-nyata menyimpulkan bahwa oleh ketua dan anggota kpu nisel diduga keras telah melanggar aturan terkait penetapan atau yang memindahkan suara Partai Garuda Ke Partai PDI Perjuangan,” ujar Disiplin seraya memohon kepada Majelis Sidang Ajudikasi mengabulkan permohonan pemohon.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan Resman Bu’ulolo mengungkap adanya petunjuk dari Ketua KPU RI, Afifudin, melalui pesan singkat kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa bahwa kursi tetap menjadi milik Partai Garuda, namun calon terpilihnya (Restuman Ndruru) tidak ditetapkan, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan kursi dari satu partai ke partai lain.

“Kursi tetap milik Partai Garuda” Ini hasil chatt dari Pak Afifuddin Ketua KPU RI “kursi tetap milik Partai Garuda” calon terpilihnya jangan ditetapkan karena itu adalah konsekuensi dari pada Undang-undang No.7 pasal 338 ayat 3 biarlah proses masalah hukumnya di lembaga lain, KPU, Kita KPU tidak punya kewenangan memindahkan kursi partai A ke partai lain, itu hanya (wewenang-red) Mahkamah konstitusi’ itulah isi chattnya,” ungkap resman.

Perbedaan pendapat (dissenting opinion) pun muncul antara Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa, dan Resman Buulolo dengan tiga komisioner lainnya, yakni Isiani Gohae, Kadar Kristian Wau, dan Sifaomadodo Wau, terkait putusan yang diambil.(Tim)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post