JAKARTA:Tren24jam.com- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute Bener Meriah (RSUD) dr.Sri Tabah Hati,Sp,An Ikuti Penyusunan Draft Perkada Tentang Merekrut Dan Mengelola Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non ASN.Jumat .27/9/2024
Semua fleksibilitas BLUD harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman operasional dan payung hukum, termasuk fleksibilitas dalam merekrut dan mengelola pegawai BLUD Non ASN.
Karena itu pengelola BLUD-RSD dan pejabat terkait di Pemda harus memiliki pemahaman yang memadai tentang berbagai peraturan perundangan yang terkait, agar draft Perkada yang akan disusun memiliki pijakan hukum yang kuat sebagai dasar dan pedoman dalam pengelolaan pegawai BLUD Non ASN yang efektif dan produktif.
"Sehubungan dengan itu PP ARSADA bekerjasama dengan Publiconsult menyelenggarakan bimtek menyusun draft Perkada Tentang Merekrut dan Mengelola Pegawai BLUD Non ASN, dimulai pada Rabu – Jum’at, 25 – 27 September 2024 di Hotel Millennium Sirih, Jl. Fachrudin No. 3, Tanah Abang, Jakarta"diterima MITV melalui siaran tertulis dr.Sri Tabah Hati.
Tofik pada saat mengikuti bimtek itu ialah "Menyusun Draft Perkada Tentang Merekrut Dan Mengelola Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non ASN"katanya.
"Kami mengikuti undang bimtek ini mengingat pentingnya materi tersebut untuk penguatan dasar hukum pengelolaan pegawai BLUD Non ASN dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RSD kepada masyarakat"kata dr.Sri
Dia menjelaskan pada saat mengikuti kegiatan itu atas dasar pemikiran "Sumber daya manusia merupakan unsur terpenting dalam penyelenggaraan tugas-fungsi RSD, karena jumlah SDM/pegawai yang cukup dan kualifikasi yang memadai serta sesuai kebutuhan akan menentukan kinerja RSD dalam aspek apapun.
Bagi RSD yang telah menerapkan BLUD, salah satu fleksibilitas yang diberikan adalah merekrut Pegawai non ASN, jika pegawai dari ASN (PNS dan/atau P3K) belum dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan di RSD.
Dasar hukum BLUD dan kewajiban memenuhi kebutuhan SDM pada fasilitas pelayanan kesehatan antara lain,UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
PP No. 23 Tahun 2005, diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU;PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No, 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Sesuai dengan bunyi Pasal 4 Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga
profesional lainnya, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,"jelas Sri.
Agar pemenuhan kebutuhan pegawai Non ASN di BLUD RSD dapat dilakukan dengan benar dan efektif,
manajemen RSD dan pejabat terkait di Pemda perlu memahami dengan baik substansi peraturan perundangan tentang rekrut/pembinaan pegawai BLUD Non ASN ini dan diharapkan mampu menyusun draft Peraturan Kepala Daerah (perkada) sebagai dasar dan payung hukum bagi penyelenggaraan pegawai BLUD Non ASN di RSD.
Berdasarkan pemikiran tersebut PP ARSADA bekerjasama dengan PubliConsult bermaksud menyelenggarakan bimbingan teknis dengan topik.
Menyusun Draft Perkada Tentang Merekrut dan Mengelola Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non ASN.
Setelah mengikuti bimtek ini peserta diharapkan dapat memahami substansi peraturan perundangan tentang pengelolaan pegawai BLUD, merekrut, membina dan mengembangkannya untuk mendukung pelayanan RSD yang lebih bermutu, maju dan berkembang
1. Peserta memahami dasar hukum dan regulasi tentang pengelolaan pegawai BLUD Non ASN;
2. Peserta mampu menyusun draft Perkada tentang rekrut/pengelolaan pegawai BLUD Non ASN di RSD;
3. Peserta memahami teknis dan prosedur merekrut pegawai BLUD Non ASN serta berbagai aturan yang
diperlukan dalam rangka pengelolaan pegawai BLUD;
4. Peserta memiliki pemahaman dan wawasan lebih luas dalam pengelolaan pegawai BLUD melalui interaksi dan pengalaman best practice.
Sri juga memberitahukan kegiatan tersebut,pada saat itu diisi oleh narasumber dan fasilitator sebagai berikut
1. Dr. drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec., Dev. (Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI);
2. Aba Subagja, S.Sos., MAP. (Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Penertiban Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi/PAN-RB);
3. Dr. dr. Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, MARS. (Ketua Dewan Penasehat PP ARSADA, Dirut RSUD
dr. Soetomo 2003-2011, Dirjen Bina Gizi/KIA Kemenkes 2011- 2014);
4. dr. Zainoel Arifin, M.Kes. (Ketua Umum PP ARSADA);
5. Dr. dr. Cahyono Hadi, Sp.OG(K)., SH. (Direktur RSUD dr. Moewardi Provinsi Jawa Tengah);
6. Rahmah Nur Hayati, SKM., M.Kes. (Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD Prov. Jawa Tengah);
7. drs. Syahrudin Hamzah, SE., MM. (Ketua Departemen Pembinaan PPK-BLUD PP ARSADA, Ketua
Yayasan Damar Husada Paripurna, Praktisi BLUD sebagai Wakil Direktur Keuangan RSUD dr.Moewardi Prov. Jateng di Solo tahun 2009-2019, Tim Penyusun berbagai draft Permendagri tentang BLUD, Konsultan Manajemen Kesehatan, Dewan Pengawas beberapa BLUD-RSD/RS);
8. dr. Gatot Sugiharto, Sp.B., MARS. (Direktur RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat);
9. dr. Veronica Dwi Winahyu (Wakil Direktur SDM dan Pendidikan RSUD dr. Moewardi Provinsi Jawa
Tengah);
10.Dr. Sulistini, SH., MH., C.Med. (Praktisi Penyusunan Peraturan Internal RS, Pejabat Fungsional Analis
Hukum dan Perundang-undangan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur).
Tentunya saya berharap pemerintah Daerah bisa mensuport lahirnya perkada pengelolaan pegawai BLUD agar pelayanan lebih baik dan terwujudnya harapan Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Bener Meriah ini.demikian. tutup dr.Sri Tabah Hati.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.