Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tahan Tersangka Dugaan Dana Jakat Infak Sedekah (JIS)

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tahan Tersangka Dugaan Dana Jakat Infak Sedekah (JIS)

 Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Tahan Tersangka Dugaan Dana Jakat Infak Sedekah (JIS) 



Aceh Tengah ,tren24jam.com- Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Tindak Pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun) dan JP (33 tahun) pada Perkara Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Terhadap Kegiatan Pembangunan Tempat Wudhu / MCK dan Plaza Batas Suci, Rehab MCK Menjadi Kamar Imam dan Muadzin, Penataan Landscape Mesjid Agung Ruhama Dengan Anggaran Sebesar Rp 1.741.665.000,- Sumber Dana ZIS T.A 2022;


"Selanjutnya, kepala kejaksaan negeri Aceh Tengah Andi hendrajaya menyampaikan, tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan dalam proses penyempurnaan dan persiapan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,"jelas Andi Hendrajaya.




"Tersangka yang di tahan tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Jo Ayat (2) Jo. Ayat (3) Jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP"ungkap Kajari Aceh Tengah.



Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post