Nias Selatan,Trn24jam.com - Kementerian agraria dan tata ruang / Badan pertanahan Nasional ( ATR / BPN ) kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, diminta agar tidak menciptakan konflik ditengah - tengah masyarakat dengan menerbitkan sertifikat tanpa melibatkan pihak - pihak terkait khususnya di daerah - daerah perbatasan antar Desa yang satu dengan Desa lainnya.
Hal ini disampaikan Perubahan Buulolo kepada sejumlah awak Media di Telukdalam,Sabtu (03/08/2024).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum lama ini telah menyurati pihak ATR/BPN Nisel terkait permasalahan tanah di wilayah perbatasan Desa Hilimbowo dengan Desa Hilimbulawa yang telah dimekarkan menjadi 3 Desa yakni : Desa Hilimbulawa,Desa Tuhemberua,dan Desa Sinar Ino,o. Kec.Amandraya Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Komisi A Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air ( TKPSDA ) Wilayah Sungai Nias itu,berharap kepada BPN Nias Selatan agar tidak menjadikan dasar penerbitan Sertifikat surat jual beli yang telah dikeluarkan oleh Kades Sinar Ino,o an. Marius Halawa.
Ahan menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan ke dia dari beberapa tokoh masyarakat dan si pemilik lahan di sekitaran keempat Desa tersebut,pasca transaksi pembayaran lahan itu, pihak perusahaan membayarkan melalui Kades Sinar ino'o, baru kades tersebut yang membayarkan kepada masing - masing si pemilik lahan, semoga saja informasi ini tidak benar.ucapnya.
Dan yang paling ironisnya lagi, lanjut Ahan, informasi yang disampaikan bahwa salah satu si pemilik tanah yang berdomisili diluar daerah sampai saat ini,surat jual belinya diantar oleh pihak kades Sinar Ino,o ketempat merantau pemilik lahan tanpa hadir dilokasi untuk ditandatangani,kalau ini benar Amit- Amit dech, dan informasi ini patut kita jadikan acuan,Karna ketika kita kelapangan bersama BPN dan pihak Perusahaan,salah satu orang pekerja di perusahaan itu dengan gampangnya mengatakan bahwa memang mereka yang mencat lahan kami, " memang benar kami yang ngecat lahan milik orang Abang itu,tapi perusahaan belum membeli itu,hanya sekedar ngecat - ngecat saja kami bang ".kata Alex Giawa saat itu yang mengaku sebagai pekerja di perusahaan itu.
Untuk itu,masih lanjutnya, kita minta pihak BPN agar tidak serta merta menjadikan acuan utama surat jual beli yang telah dikeluarkan oleh si Marius itu sebelum melibatkan semua si pemilik lahan dilokasi itu dan keempat pemerintahan Desa beserta para tokoh - tokoh masyarakat dari masing -masing Desa itu. Karna masih banyak sebenarnya si pemilik lahan dilokasi itu mau keberatan,tapi dengan memiliki berbagai keterbatasan,maka mereka tinggal menunggu di lapangan saja, yang mana kami menduga dalam proses pengukuran tanah itu belum dilakukan sebagaimana mestinya,,jangan - jangan pada saat itu mana yang sampai mata mereka,maka itulah tanah mereka,makanya para pekerja di perusahaan itu sembarangan saja mengecat lahan yang bukan miliknya. Bilamana pihak BPN Nisel mengalami kendala dalam melibatkan para pihak terkait dalam masalah ini,maka pihak BPN bisa menyurati Camat selaku pimpinan wilayah,untuk mengundang para si pemilik lahan beserta Kepada Desa dan tokoh masyarakat dari keempat Desa dimaksud,,saya yakin bilamana hal tersebut dilakukan oleh BPN maka dipastikan sedikitpun tak ada muncul berbagai kisruh seperti saat ini,Karna dari keempat Desa tersebut saling ada hubungan keluarga satu sama lainnya. Jelasnya.
Selain itu Ahan meminta BPN Nisel, sebelum menerbitkan sertifikat itu mengumumkan secara langsung kepada masyarakat lokasi Tanah tersebut apakah lokasi Hutan Lindung atau lokasi kawasan Industri dan atau lokasi pemukiman warga maupun lokasi perkebunan warga.tutupnya.(red)
Semoga masyarakat Nias Selatan tetap damai ya
ReplyDeletePost a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.