Nias Selatan,Tren24jam.com - anggota Panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam ) kec. Ulususua Kab.Nias Selatan dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Ahlan Laia diduga Double job sebagai panwascam aktif pada Pilkada serentak 2024 di Kec.Ulususua dimana dirinya juga mengajar di instansi dinas Pendidikan dan merangkap sebagai wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara pada saat mendaftar sebagai Panwascam salah satu administrasi yang di tandatangani oleh pelamar adalah pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan baik di pemerintahan,BUMN, Maupun Swasta yang sumber pendapatan dari keuangan APBD/APBN.
Diketahui larangan ini juga dipertegas oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Agustus 2024 kepada seluruh ketua dan Anggota Panwascam dan PKD dengan nomor 102/KP.08K.SU-14/08/2028 perihal Penegasan untuk tidak rangkap Jabatan.
Isi surat tersebut diperintahkan kepada masing-masing ketua panwascam agar mengklarifikasi dan melaporkan hasil klarifikasi anggota panwaslu yang Doble job dengan limit batas waktu tanggal 5 Agustus 2024.
Diduga ahlan Laia, tidak mengindahkan instruksi Pimpinan Bawaslu tersebut Maka salah satu warga kecamatan ulususua mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan melaporkan Status Double job Ahlan Laia dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 025/PL/PB/KAB/02.19/VIII/2024 dengan pelapor Peater Laia.
"Saya sudah melaporkan ahlan Laia barusan ke Bawaslu,karena dia Double job sebagai guru juga sebagai panwascam di ulususua.jelasnya kepada wartawan media ini sbil menunjukkan tanda bukti laporannya telah diterima oleh Bawaslu.Senin,19/08/2024.
Sementara saat dikonfirmasi kepada ahlan Laia melalui telpon seluler miliknya terkait status Double job yang dituduhkan ke dia,Ahlan Laia enggan menjelaskan, Ahlan Laia hanya menjawab, "nanti dulu ya pak,karena ini mau berdo'a,sebentar ya pak.." jawab ahlan Laia dan langsung menutup telponnya.namun media ini menunggu beberapa jam kedepan namun belum ada respon dari ahlan Laia hingga tayang berita ini.
Sementara wartawan media ini juga berusaha untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan namun belum bisa hingga tayang berita ini.
Peater Laia,sebagai pelapor berharap laporannya di Tindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan melaksanakan aturan yang sebenar-benarnya,sehingga penyelenggara pemilu kada kedepan menciptakan penyelenggara yang bersih dan dapat dipercaya integritasnya.harapnya.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.