Polsek Medan Labuhan Diduga Tidak Mau Menangkap Pemilik Warung Tuak Pembacok Warga


 

Polsek Medan Labuhan Diduga Tidak Mau Menangkap Pemilik Warung Tuak Pembacok Warga


Medan, Tren24Jam.com
- Polsek Medan Labuhan terkesan tidak mampu dan tidak mau menangkap seorang ibu rumah tangga pemilik warung tuak, Caniago, bersama anaknya bernama Ari, yang melakukan penganiayaan hingga pembacokan memakai kampak terhadap warga. 

Hal ini terbukti dari janji Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu M. Sirait, SH., MH. kepada para kuasa hukum korban yang sampai kini belum terealisasi dan terkesan ingkar janji. 

Saat para kuasa hukum mendatangi Polsek Medan Labuhan tepatnya 5 hari setelah korban membuat laporan, Jumat (28/06/2024), bertujuan mempertanyakan tindak lanjut atas laporan korban yang saat itu masih belum dilakukan pengambilan keterangan pelapor / Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, Iptu M. Sirait berjanji pihaknya serius dan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan maraton terhadap kasus tersebut. 

Diwaktu terpisah, Jumat (05/07/2024), para kuasa hukum kembali mendatangi Polsek Medan Labuhan. Iptu M. Sirait yang menjumpai para kuasa hukum kembali berjanji, paling lama Selasa (09/07/2024), pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan Surat Perintah Penangkapan para pelaku sudah keluar. 

"Kalau sudah kami lakukan gelar perkara, kami keluarkan Surat Perintah Penangkapan, paling lama hari Selasa depan sudah beres. Saya dan tim pasti langsung melakukan penangkapan terhadap mereka (pelaku)," ucap Iptu M. Sirait kepada para kuasa hukum dengan menambahkan kalimat-kalimat yang meyakinkan. 

Namun, janji dari seorang Kanit Reskrim yang menyandang pangkat perwira itu hanyalah janji manis yang sukar dilakukan oleh Polsek Medan Labuhan. 

Dengan hal itu, para kuasa hukum menduga Polsek Medan Labuhan melalui Kanit Reskirmnya mengulur-ngulur waktu supaya para korban bosan dan tidak mau meneruskan laporannya. 

"Banyak kejanggalan dari kasus ini. Setelah kejadian, personil Polsek Medan Labuhan telah mengamankan dan memboyong para pelaku ke Polsek, namun dini harinya dilepaskan. Kemudian barang bukti (kampak) yang belum diamankan atau disita, saat kita pertanyakan kepada Kanit (Iptu M. Sirait) malah mengalihkan pembicaraan seolah berusaha agar kami tidak mempersoalkan dan mempertanyakan barang bukti serta alasan Polsek Medan Labuhan melepaskan para pelaku," jelas Berfikir Zebua, S.H. salah satu kuasa hukum korban. 

Zebua juga menegaskan apa bila Polsek Medan Labuhan tidak menindaklanjuti dengan serius laporan klien mereka, pihaknya akan melakukan pengaduan di Propam Polda Sumatera utara. 

"Penyidik tidak kooperatif, kemudian sampai saat ini juga klien kami belum menerima SP2HP. Kalau laporan klien kami ini masih belum juga diproses secara serius, bisa saja kami melakukan pengaduan di Propam Polda Sumut," ucap Zebua dengan tegas kepada awak media saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (11/07/2024). 

Diketahui, penganiayaan berujung pembacokan tersebut terjadi diwarung tuak milik para pelaku, di Jalan Serba Guna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (22/06/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pada peristiwa itu, mengakibatkan 2 orang warga bernama Yarli Sidi Loi dan Darman Zamili mengalami luka bacok. 

Korban Yarli Sidi Loi mengalami luka serius, pada kepala bagian samping terdapat 9 jahitan luka serta pada siku tangan kiri sebanyak 13 jahitan akibat luka bacok yang dilakukan Ari. Sedangkan korban Darman Zamili pada kepala bagian kanan dan tangan kanan bagian atas pergelangan mengalami luka ringan. 

Laporan kedua korban tersebut tertera pada Laporan Polisi No. Pol: LP/B/535/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 23 Juni 2024.

Informasi yang dihimpun dari para korban, warung tuak milik para pelaku berada ditengah pemukiman warga. Kebisingan dentuman keras suara musik karaokean para peminum tuakpun sangat mengganggu waktu istrahat para warga. Bahkan, kekhawatiran warga juga memuncak karena kerab terjadi keributan pada warung tuak tersebut. 

"Tidak ada batasan waktu Bang, sampai dini hari pun masih tetap buka warung tuak itu. Waktu buka dan tutup warung tuak itu juga mereka buat sesuka-suka hati," terang salah satu korban. 

Keberadaan warung tuak yang mengganggu ketentraman warga itu, membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, M. Rais, geram dan meminta pihak terkait agar segera melakukan penutupan terhadap warung tuak itu. 

"Pihak Kecamatan Labuhan Deli dan aparat penegak hukum jangan tutup mata, silahkan kalian cek ke lapangan, jangan hanya duduk dibelakang meja menikmati dinginnya AC," tegas Ketua DPD AJH Kota Medan, Kamis (11/7/2024).

Disinggung terkait laporan korban di Polsek Medan Labuhan, M. Rais mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas lambannya penanganan kasus tersebut, seharusnya terduga pelaku wajib diamankan berikut barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut wajib di police line oleh pihak aparat penegak hukum.

"Terbukti telah terjadi pembacokan dengan memakai kampak, korban mengalami 22 jahitan di kepala dan di lengan, lantas ada apa pihak Polsek Medan Labuhan tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap M.Rais dengan bertanya. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post