Ijazah Ditahan Universitas Nias, Kuasa Hukum SZ Lakukan Upaya Hukum

Ijazah Ditahan Universitas Nias, Kuasa Hukum SZ Lakukan Upaya Hukum


Medan, Tren24Jam.com -
Sejumlah Pengacara dari Kota Medan turun tangan melakukan upaya hukum terkait dugaan penahanan ijazah seorang alumni berinisial SZ yang dilakukan oleh kampus Universitas Nias. 

Adapun sejumlah Pengacara yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh SZ pada Selasa (16/07/2024) kepada tim Advokat dari Law Firm CN IUSTITIA yakni Arlius Zebua, S.H., M.H., Famati Gulo, S.H., M.H., Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Arianto Nazara, S.H., dan Eben Haezer Zebua, S.H., M.H.

Upaya hukum yang akan dilakukan oleh sejumlah Pengacara itu nantinya merupakan bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan kepada SZ. 

"Bantuan hukum kami perlu berikan, karena memperhatikan keadaan saudari SZ tersebut berjuang meraih keadilan dan kepastian hukum demi mendapatkan haknya yakni ijazah yang sedang di tahan pihak Universitas Nias," jelas Eben mewakili rekan-rekanya kepada media, Kamis (18/07/2024) siang. 

Para kuasa hukum tergerak hati melihat kondisi SZ yang sedang berjuang diperantauan untuk mencari nafkah buat keluarga, namun niat baik hati dan upaya kerja keras SZ yang merupakan seorang perempuan tangguh itu harus terhalang karena tidak mendapat pekerjaan sebab persyaratan kerja harus memiliki ijazah Sarjana. 

"SZ membantu orangtua di kampung halaman, yang mana pekerjaan kedua orangtua saudari SZ tersebut adalah Ayahnya sebagai penjual umpan udang dan Ibunya tukang cuci dirumah orang. Sehingga melihat kondisi-kondisi tersebut membuat kami iba dan perlu memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada saudari SZ," ucap Eben. 

Menurut penuturan Eben, saat ini pihaknya telah melakukan somasi terhadap Universitas Nias, bila nantinya pihak Universitas Nias tidak mengindahkan somasi yang dilakukan, para kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yang komprehensif baik dari sisi perdata maupun pidana. 

"Jadi saat ini kita sebagai kuasa hukum dari SZ sudah melakukan upaya hukum yang dimana kita telah menyurati atau meminta penjelasan dari pihak kampus Universitas Nias atas apa yang dialami oleh klien kita SZ dan suratnya sudah kita tembuskan di beberapa instansi terkait yang menurut kuasa hukum perlu," papar Eben. 

Ditambahkan Eben, pihaknya juga memberikan respon terkait klarifikasi yang disampaikan pihak Universitas Nias melalui pemberitaan-pemberitaan online, yang menyatakan telah melakukan penahanan ijazah SZ, namun memberikan alasan-alasan pembenaran sepihak. Dengan hal itu, Eben menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan alasan-alasan pembenaran tersebut, sebab klien mereka sudah memenuhi persyaratan lulus Sarjana di Universitas Nias. 

"Menurut kami, klien kami atau saudari SZ telah melengkapi dan menyelesaikan segala syarat yang ditetapkan oleh pihak Universitas Nias. Diantaranya telah menyelesaikan segala bentuk pembayaran di perkuliahan, telah menuntaskan seluruh mata kuliah, sehingga saat pengumuman Yudisium saudari SZ dinyatakan lulus dengan IPK 3.44. Kemudian saudari SZ telah di Wisuda pada tanggal 19 Desember 2023, ini membuktikan bahwa segala syarat untuk mendapatkan ijazah telah di selesaikan oleh saudari SZ," tambahnya. 

Terpenuhinya persyaratan lulus tersebut, para kuasa hukum menilai tidak ada alasan bagi pihak Universitas Nias tidak memberikan ijazah SZ. 

"Kami hanya ingin ingatkan agar pihak Universitas Nias profesional dan menyerahkan ijazah klien kami tersebut, agar permasalahan ini tidak berlanjut sampai ke tingkat penyelesaian lebih jauh," tegas para kuasa hukum yang dinyatakan oleh Eben. (Yz

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post