Redelong, tren24jam.com- Satuan reserse narkoba Polres Bener meriah berhasil lakukan penangkapan terhadap satu (1) orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan krusial dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dalam kasus ini Tersangka FI (30) warga Kampung Cekal Baru Kecamatan Timang Gajah, diamankan pada Hari Kamis, 06 Juni 2024, pukul 17:00 WIB. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang di balut dengan kertas putih dengan berat keseluruhan 8,7 ( delapan koma tujuh) Gram "netto", 1 (satu) buah plastik transparan berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 6,9 ( enam koma sembilan ) Gram "Netto" dan 1 (satu) buah kertas sigaret, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra x 125 tanpa nopol dengan nomor mesin JB52E1316138 dan nomor rangka MH1JB52177K3168.
AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K, Kapolres bener meriah mengungkapkan bahwa FI dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, FI dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sambung Kapolres, ia sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika"ringkas nya.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.