Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23,8 Kg Sabu

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23,8 Kg Sabu


Medan, Tren24Jam.com
- Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 23,8 Kg dari seorang residivis berinisial AFS (31), warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, M.Hum dalam konferensi pers, Rabu (17/04/2024) sore, mengatakan, AFS ditangkap di parkiran sebuah apartement, Jalan Gelas, Nomor 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Dari informasi yang diterima, Personil langsung kelokasi dan didapati seorang pria (AFS - red) yang akan masuk kedalam mobil dengan membawa 2 buah tas jinjing. Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam ke dua tas tersebut didapati 20 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi sabu," jelas Teddy. 

Kemudian, kata Teddy, Petugas melanjutkan pemeriksaan didalam kamar apartement nomor 1519 tempat tinggal AFS dan didapati 4 bungkus plastik teh cina yang juga diduga berisikan sabu. 

"Hasil interogasi terhadap tersangka, sabu tersebut milik bosnya berinisial WN (lidik). Dimana sebelumnya, tersangka (AFS - red) menerima sabu sebanyak 30 Kg dari bosnya dan diperintahkan untuk mengantar 20 Kg ke Palembang dan 10 Kg diedarkan di Kota Medan. Saat ini AFS telah mengedarkan 6 Kg," ucap mantan Dirreskrimum Polda Sumut itu. 

Dari penuturan Teddy, diketahui, AFS merupakan residivis yang telah dipenjara sebanyak 2 dua kali sebelumnya. Ia menguraikan, AFS ditangkap pada tahun 2013. Setelah keluar dari penjara, ditangkap lagi pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, AFS disangkakkan pasal 114 ayat 2 Subs Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Yz) 

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post