Klaim Asuransi Tidak Dibayar, Kuasa Hukum Minta OJK Beri Sanksi Tegas ke Prudential

Klaim Asuransi Tidak Dibayar, Kuasa Hukum Minta OJK Beri Sanksi Tegas ke Prudential


Medan, Tren24Jam.com
- Pilu, walau sudah berbagai upaya dilakukan oleh para ahli waris untuk mengklaim asurasi jiwa masing-masing tertanggung, namun pihak PT Asuransi Prudential Life Insurance tetap tidak membayarkan hak para ahli waris. 

Mirisnya, para ahli waris dari masing-masing tertanggung yakni tertanggung Alm. Marani dengan ahli waris Suju Hati Faana, tertanggung Alm. Tarisi Laia dengan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Alm. Sebahati Hulu, S.Th dengan ahli waris Yustina Buulolo, telah berjuang selama 2 (dua) tahun, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan telah turun tangan, namun PT Asuransi Prudential Life Insurance tak gentar sedikitpun dan tetap pada pendiriannya. 

Seperti di ketahui, hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD Medan pada 10 Juli 2023 lalu, yang dihadiri langsung oleh Dirut PT Asuransi Prudential Life Insurance, kuasa hukum ahli waris serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Medan, DPRD Kota Medan mengeluarkan Surat Rekomendasi klaim asuransi jiwa para tertanggung. 

Pada Surat Rekomendasi dengan nomor surat : 400.14.6/10642 itu, DPRD Kota Medan meminta PT Asuransi Prudential Life Insurance untuk segera membayar asuransi tersebut kepada para ahli waris. 

Mendapat perlakuan demikian dari PT Asuransi Prudential Life Insurance, para kuasa hukum ahli waris berang, sehingga mendatangi Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara untuk meminta agar segera memberikan sanksi terhadap PT Asuransi Prudential Life Insurance. 

Muhammad Ardiansyah Hasibuan, SH,. MH,. CPCLE,. CM.e salah seorang kuasa hukum ahli waris saat ditemui usai keluar dari Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, mengatakan pihaknya telah mendapat respon baik dari pihak OJK Provinsi Sumatera Utara. 

"Kami tadi telah masuk dan menemui perwakilan dari OJK Regional V Sumatera Utara, Alhamdulillah kami disambut baik. Kami datang kemari hanyalah semata-mata untuk kepentingan hukum klien kami yang berharap adanya kepastian hukum," ucap Ardiansyah kepada sejumlah Wartawan, Kamis (04/04/2024) siang. 

Lebih lanjut, Ardiansyah menyatakan pada pertemuan itu, banyak hal yang mereka minta  kepada OJK Provinsi Sumatera Utara. Salah satunya, dirinya menyebut, dalam Undang-Undang Kepailitan, OJK berhak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

"Yah, PT Asuransi Prudential Life Insurance inikan bandel dan terkesan mengakali uang para tertanggung, yang awalnya mereka mengiming-imingkan keuntungan besar kepada tertanggung, giliran di klaim, seribu jurus mereka pakai agar mereka tidak membayar hak tertanggung. Jadi dalam hal ini, semoga OJK menjalankan Undang-Undang Kepailitan itu," ujarnya. 

Selain itu, Ardiansyah membeberkan, klaim asuransi kliennya yang tidak dibayarkan oleh PT Asuransi Prudential Life Insurance, menjadi atensi utama bagi OJK Provinsi Sumatera Utara. 

"Harapan kami selaku kuasa hukum, agar OJK Sumut dapat lebih serius menangani perkara asuransi yang klaimnya di tolak oleh Perusahaan Asuransi, karena tidak hanya perkara klien kami saja, masih banyak masyarakat ditolak klaimnya karena tidak tahu regulasinya sehingga terjadi pembiaran masyarakat atas klaim asuranasinya," pungkasnya. (Yzebua)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post