Redelong,Tren24jam.com- Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian/maisir jenis permainan judi Kartu Remi Menggunakan taruhan uang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum'at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB. yang bertempat di sebuah gubuk kebun yang beralamat di Kampung Simpang Rahmat Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Jefriandi, S.Trk yang langsung memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni S (35) warga Kampung Umah Besi Kecamatan Gajah Putih dan SL (58) warga Kampung Wih Porak Kecamatan Pintu Rime Gayo.
"Bersama pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Set kartu remi yang telah dibuka, 5 set kartu remi baru dalam kotak, dan uang sejumlah Rp. 4.145.000,- (Empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah)" Kata Jefri
Sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat setempat bahwasanya sedang ada kegiatan permainan judi kartu remi menggunakan taruhan uang di sebuah gubuk kebun yang berada di Kampung Simpang Rahmat.
Kemudian dari informasi yang diperoleh, sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan tindakan kepolisian berupa mengamankan terhadap 2 orang laki-laki S dan SL, sementara dua pemain lainnya sekaligus pemilik gubuk yang berinisial H (45) dan JH (45) berhasil melarikan diri ke arah perkebunan warga.
"Dua orang berhasil kita tangkap sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan akan kita lakukan pencarian serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)" kata Kasat Reskrim
Saat ini kedua orang tersangka pemain judi kartu remi beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bener Meriah guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.