Medan, Tren24Jam.com - Pemerhati Pemilu Dr. Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum meminta seluruh pihak baik Penyelenggara Pemilu maupun Peserta Pemilu serta masyarakat umum konsentrasi terhadap Hasil Hitung Pemilu di TPS, PPK dan KPU seluruh tingkatan.
Sebab menurutnya, Hasil Akhir Hitung Pemilu tidak ada hubungannya dengan Sistem Rekapitulasi Suara melalui situs internet.
Mantan Divisi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara KPU Kota Medan 2003-2008 ini mengatakan bahwa Hasil Hitung adalah berupa Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani secara berjenjang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Provinsi hingga KPU RI.
"Komplain atau keberatan terhadap hasil hitung suara dapat dilakukan di semua tingkatan dan Penyelenggara Pemilu harus mengakomodirnya karena perintah perundang-undangan dan ada formulir yang disiapkan untuk itu," kata Ikhwaluddin.
Menurut Advokat yang sering menangani perkara di Mahkamah Konstitusi ini, yang jadi bukti di MK adalah Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, bukan SIREKAP.
Selain itu, Mantan Direktur LBH MEDAN ini, tidak menampik adanya kesalahan dan kejanggalan di SIREKAP. Menurutnya, itu sudah terang benderang diakui Ketua KPU RI, itu bukan ranah yang berdampak terhadap hasil pemilu.
"Kalau penyelenggara pemilu ada yang salah, kita menyampaikan ke Bawaslu. Minta Bawaslu menindaklanjuti," ujar Ketua Pengawas Pemilu Sumut 2008-2009 ini.
Ikhwaluddin yang juga merupakan Penasehat Jurnalis Medan Independen (JMI) ini mengajak seluruh pihak untuk meminta KPU RI segera menanyakan C 1 Hasil Hitung Suara dan Rekap Hasil Hitung Suara di PPK (Kecamatan) dan harus tuntas H-3 sebelum KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.