Medan, Tren24Jam.com - Kapolsek Deli Tua diduga biarkan judi tembak ikan di Komplek Berlian Sari Kota Medan, Jalan Berlian Sari II, Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Praktisi hukum Limrogate I. Simanjuntak, S.H., M.H dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta Kapolda Sumut lrjen Pol Agung Setya copot Kompol Dedy Dharma, S.H., dari jabatannya sebagai Kapolsek Deli Tua.
Limrogate mengatakan permintaannya tersebut berlandaskan perintah Kapolri dan Kapolrestabes medan yang memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian.
"Kapolsek Deli Tua jelas telah melakukan pelanggaran terhadap perintah atasannya. Dia harus diberikan sanksi, dalam hal ini saya meminta Kapolda Sumut segera mencopot Kapolsek Deli Tua dari jabatannya," tegas Pengacara yang akrab disapa Lim tersebut, Senin (05/02/2024).
Lebih lanjut, Lim yang juga merupakan seorang Dosen disalah satu Perguruan Tinggi di Medan ini mengatakan, apapun bentuk perjudian tidak boleh dibiarkan beroperasi, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Kepolisian harus menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
"Lokasi judi tersebut harus segera ditutup, karena mengganggu ketentraman dan meresahkan masyarakat. Kemudian pengelola judi harus segera ditangkap. Dalam hal ini pihak Polrestabes Medan harus membantu Polsek Deli Tua untuk segera menangkap pelaku pengelola judi tersebut," ucap Lim.
Lebih jauh, Lim menyesalkan sikap Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, S.H., yang sampai saat ini belum menanggapi konfirmasi Wartawan terkait judi tembak ikan tersebut.
"Kapolsek yang tidak menanggapi wartawan berarti tidak bisa menjadi mitra bagi masyarakat maupun Wartawan dalam memberantas judi di Kota Medan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Lim juga menyatakan dirinya mencurigai Kapolsek Deli Tua yang terkesan membiarkan judi tembak ikan beroperasi bebas dan pengelola judi yang tanpa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
"Saya menduga jangan-jangan Kapolsek Deli Tua ataupun anggotanya menerima upeti dari pengelola judi tersebut. Tidak mungkin judi tersebut beroperasi sebebas itu kalau tidak ada setoran ataupun adanya oknum aparat dibelakangnya, dan ini juga harus diusut siapa oknumnya. Karna, tidak mungkin Polsek Deli Tua tidak mengetahui lokasi judi tersebut, sebab Bhabinkamtibmas tiap Kelurahan kan ada, sudah pasti mereka mengetahui lokasi tersebut, ditambah Wartawan juga telah menginformasikan keberadaan judi itu ke Kapolsek," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian.
"Yang namanya perjudian apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya enggak peduli apa itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun S.H., M.Hum., saat memimpin apel pagi awal tahun, Selasa (02/01/2024), dihadapan seluruh Kapolsek dan personel Polrestabes Medan juga menegaskan bahwa judi menjadi atensi, harus diberantas.
“Masalah narkoba, seminggu sekali wajib kita gerebek kampung Narkoba dan kita akan mempersempit ruang gerak mereka termasuk perjudian dan ini sudah menjadi Program Bapak Kapolda,” tegas Teddy. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.