Tergugat Mangkir, Gugatan Rp1,30 Triliyun Terhadap THN AMIN Ditunda Lagi

Tergugat Mangkir, Gugatan Rp1,30 Triliyun Terhadap THN AMIN Ditunda Lagi


Medan, Tren24jam.com
- Koordinator Tim Hukum Nasional  Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumut non-aktif Dr (c) Eka Putra Zakran, SH MH Penggugat Rp1,30 Triliyun terhadap Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Pusat dan Koordinator THN AMIN Provinsi Sumut didampingi Kuasa Hukum Penggugat Tuseno, SH dan team, kembali hadiri jadwal kedua sidang perkara register Nomor: 1120/PdtG/2024/PN.Mdn pada Senin (22/01/2024).

Kehadiran Eka Putra Zakran atau akrab disapa Epza yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) di ruang cakra 6 PN Medan tersebut dalam rangka melanjutkan agenda sidang yang pada pekan lalu ditunda karena tidak hadirnya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara rersebut, M. As'ad Lubis sedang cuti.

Dalam sidang yang digelar di ruang cakra 6 PN Medan sekitar pukul 11.30 Wib pada (22/01/2224) terlihat hadir sejumlah Kuasa Hukum Penggugat diantaranya, Tuseno, SH, Betty FW Meliala, SH, Dicky Syahfrizal, SH, Reno Ariska, SH, Resky Yudarti Solia, SH, sementara para Tergugat, baik Tergugat 1 dan Tergugat 2 ataupun kuasanya tak terlihat hadir.

Sempat terdengar beberapa kali Panitera Pengganti (PP) memanggil-manggil Tergugat 1 Dr. Ari Yusuf Amir dan Tergugat 2 Yance Aswin atau Kuasanya, akan tetapi tak juga hadir, kemudian sidang dibuka tanpa hadirnya para Tergugat.

"Kuasa Penggugat hadir, Kuasa Tergugat tidak hadir, jadi sidang kita sampai kamis 12 Februari 2024 dan Tergugat kita panggil sekali lagi, kepada Penggugat diminta hadir tanpa dipanggil," ungkap As'ad Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.

Terpisah Penggugat, Epza Ketum PASU yang juga merupakan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan itu menerangkan bahwa dirinya berharap para Tergugat atau kuasanya beritikad baik untuk hadir dalam persidangan.

"Harapan kita, baik T1 dan T2 atau kuasnya hadir, hormatilah panggilan sidang. Sebagai warga negara yang baik, hormati majelis hakim, hormatilah panggilan sidang, jangan tak datang, hemat saya itu kurang baik kalau tak datang," ujar Epza.

Masih menurut Epza, saya terus terang tidak berambisi atau haus atas jabatan Koordinator THN AB Sumut ini, namun karena telah beberapa kali diminta untuk menjadi Koordinator, makanya saya mau. 

"Kata teman-teman dari pusat saya santer di medsos, santer ditiktok makanya saya mau. Kalau boleh jujur, banyak waktu saya tersita, waktu untuk anak dan istri saya tersita dalam rangka konsolidasi dan penguatan tim hukum Anies ini. Disamping itu, energi dan pikiran saya juga tersita, karena sejak awal sampai sekarang kami memang tegak lurus untuk Anies Baswedan, sebab kita menginginkan perubahan pada pemilu 2024," ungkap Epza.

Dikatakan Epza, awalnya sebagai Ketum PASU dan juga sebagai Wakil Ketua Muhammadiyah, saya merasa terhormat telah diangkat dan di SK kan sebagai Koordinator THN AN Sumut, akan tetapi setelah SK dicabut, saya merasa tidak berwibawa. Wibawa dan harga diri saya seperti diinjak-injak, pikiran saya terganggu, pokoknya secara pisikologi saya terganggu. 

"Padahal terus terang, tidak ada yang saya cari disini kecuali untuk perubahan, makanya dari awal kita iklas uang kita habis-habisan untuk buat kegiatan, konsolidasi dan rekrutmen sejumlah advokat sebagai anggota THN AB Provinsi Simut ini. Nah, sekarang beda, selain telah dirugikan secara materil Rp30juta dan Immaterii 1 Triliyun, saya juga merasa malu. Malu saya keluar rumah sekarang, makanya gugatan saya ajukan untuk menguji sah tidaknya pencabutan SK di dalam persidangan, dan disini juga saya sampaikan Pusat jangan zalim atau semena-mena, Sumut ini belantara Advokat, kita yang tau Sumut ini, karena Sumut inikan negeri para ketua, disini banyak ranjau dan duri, jadi kita yang tau bukan pusat," beber Epza.

Sementara itu, Tuseno, SH., Ketua Kuasa Hukum Penggugat menyatakan kekecewaannya terhadap para tergugat yang tidak hadir yang terkesan tidak menghargai persidangan 

"Sangat disayangkan para Tergugat tidak hadir, kalau kemaren sidang ditunda ok lah, karena KM-nya masih cuti, hari ini kan KM-nya hadir, harusnya mereka juga hadir," ungkap Tuseno.

Dikatakan Tuseno, kerugian Eka Putra Zakran secara materil nilainya tak seberapa, namun kerugian imateril nilainya sangat besar.

"Kerugian materil hanya Rp30juta, tapi secara imateriil beliau selaku Tokoh Sumut merasa dirugikan harkat dan martabatnya, selain sebagai Ketum PASU, beliau juga Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan dan beliau juga ulama. Jadi beliau sangat terpukul akibat pencabutan SK secara sepihak tanpa disebutkan terlebih dahulu apa alasan-alasannya. Pendeknya Penggugat menyampaiakan kepada saya beliau merasa sangat malu atas pencabutan SK sepihak tersebut, makanya sebagai Warga yang baik beliau memperjuangkan hak-haknya lewat jalur hukum atau peradilan," tutup Tuseno. (Yz)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post