Inisial KG Umur 19 Tahun Diringkus Polres Nias Selatan di Telukdalam Diduga Edarkan Shabu-Shabu

Inisial KG Umur 19 Tahun Diringkus Polres Nias Selatan di Telukdalam Diduga Edarkan Shabu-Shabu

 


Tren24jam.com- Lagi,Polres Nias Selatan kembali menetapkan satu orang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu berinisial  KG ,umur 19 tahun,kelurahan pasir putih kecamatan teluk dalam,dalam tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis shabu.dimana terduga pelaku diringkus pada Pada hari jumat, tanggal 22 September 2023, sekira pukul 00.15 WIB. 

"Pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 sekira pukul 23.30 Wib, Kapolsek Teluk Dalam *AKP DEDI GINTING, S.H., M.H* mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor yang akan melintas Di Jln saonigeho km I lorong 2 Desa Bawolowalani Kec Teluk Dalam Kab Nias Selatan membawa narkotika jenis sabu Sabu-sabu.

 Mendengar informasi tersebut Kapolsek Teluk Dalam memerintahkan anggota Polsek Teluk dalam untuk menelusuri informasi yang di dapat dan melakukan pengintaian di jalan tersebut bekerja sama dengan personil sat narkoba polres Nias selatan,setengah jam berlalu sekira pukul 00.15 wib seperti yang di informasikan dengan ciri ciri yang di sebutkan di duga pelaku terlihat sedang melintas di jalan tersebut dan personil Polsek teluk dalam langsung melakukan penangkapan di bantu oleh personil sat narkoba polres Nias selatan.

 Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan sepeda motor yang di kendarai di temukan bungkusan kecil berbungkus tisu dan setelah dibuka terdapat dua bungkus kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu kemudian terduga pelaku dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk Di lakukan proses lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan dimana sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual/edarkan. Setelah itu personel Polsek Teluk dalam membawa Tersangka dan Barang Bukti kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Kaurbin Ops Narkoba IPDA MODAL TARIGAN, SH.,MH menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya dua bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu , dengan berat brutto : 0,11 Gram, satu Unit handphone Vivo Y 12 warna biru, Uang Tunai Rp.5.000.- (lima ribu rupiah), satu Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam lis Merah.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.

Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Nias Selatan menghimbau untuk tidak main - main terhadap barang terlarang itu. 

"Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas" Tegasnya.

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post