Oknum Polisi Halangi Wartawan Meliput, Ketum PB-PASU: Dapat Dipidana

Oknum Polisi Halangi Wartawan Meliput, Ketum PB-PASU: Dapat Dipidana


Medan, Tren24jam.com
- Terkait oknum Polisi yang halangi wartawan melakukan peliputan di areal luar ruangan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (Ketum PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH., MH., menegaskan dapat dipidana.

Eka Putra Zakran menyebutkan pidana tersebut diatur dalam ketentuan pidana pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers No.40 tahun 1999.

"Jelas kok dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," tegas Eka Putra Zakran, Senin (31/07/2023).

Menurut Eka Putra Zakran, perlakuan oknum Polisi yang meminta wartawan harus memintai izin terlebih dahulu darinya agar bisa meliput merupakan tindakan berlebihan.

"Ah, sikap seperti itu jelas berlebihan, apa kali rupanya. Kenapa pula wartawan dihalang-halangi untuk meliput? Hemat saya dimanapun di Negara ini kalau ada wartawan mau meliput silahkan saja, jangan dihalang-halangi lah," sebut Ketum PB-PASU tersebut.

Wartawan itu kan profesi, tambah Eka Putra Zakran, ada regulasi dan Undang-Undang yang melindunginya.

"Dalam konteks regulasi, bisa kita lihat ada banyak ketentuan yang mengatur itu, misalnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan: setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujarnya.

Selain UUD 1945, lanjut Eka Putra Zakran, landasan kebebasan pers di Indonesia kemudian secara khusus ditegaskan dalam UU No.40 tahun 1999.

"Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU No.40 tahun 1999 yang dengan jelas menyebutkan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," terangnya.

Intinya, sambung Eka Putra Zakran, siapapun dilarang menghalangi media dalam meliput informasi, kalau tetap menghalangi berarti melanggar ketentuan UU Pers dan dapat dipidana.

Sebelumnya, kepada wartawan (29/07/2023), Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution, SH., juga meminta Kapolretabes Medan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas piket di Polrestabes Medan yang menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik.

Diketahui, oknum wartawan yang diduga mengalami pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik di Polrestabes Medan pada Kamis (27/7/2023) tersebut adalah Yefita Zebua wartawan Arah Indonesia, yang telah memperoleh sertifikat Kompetensi Wartawan Muda resmi dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Team)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post