Medan, Tren24jam.com - Ditemukan tindakan dugaan ketidak profesionalan dalam menangani perkara, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., SIK dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut oleh Kuasa Hukum ARH, Selasa (08/08/2023) Siang.
Kedatangannya di Polda Sumut, para kuasa hukum masing-masing bernama Henry R.H Pakpahan, S.H., dan Syaifullah, S.H., didampingi oleh ARH yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaporan kuasa hukum ARH tersebut dikuatkan oleh Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/135/VIII/2023/Propam yang ditujukan oleh kuasa hukum ARH kepada Wartawan di depan gedung Bidang Propam Sumut.
"Kita melaporkan ketidak profesionalan pihak Kepolisian (penyidik Satreskrim Polrestabes Medan), dalam melakukan proses penetapan tersangka," jelas Henry.
Henry menjelaskan, pihaknya keberatan terkait ketidak adanya upaya Kepolisian melakukan mediasi dalam perkara kliennya.
"Saya memang keberatan total. Alasannya, disini kita selaku kuasa tidak adanya pertama dilakukan Restoratif Justice untuk mendamaikan. Kedua, tidak adanya konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," sesal Henry.
Disinggung terkait kronologi persoalan yang dialami kliennya, Henry mengatakan kliennya (ARH) hanya merupakan perantara antara penjual lahan dengan pembeli lahan.
"Pelapor Saptaji, yang dilaporkan Prof H Pagar dan klien kita disini sebagai penghubung, tidak ada keterkaitannya dengan masalah pemalsuan tandatangan surat," tegasnya.
Sementara, ARH yang ditudingkan sebagai mafia tanah oleh berbagai pemberitaan, Syaifullah, S.H., mengatakan hal tersebut terlalu dibesar-besarkan karena sesungguhnya tanah yang dipersoalkan itu hanya 640 meter persegi atau sekitar satu rantek setengah.
Sebelumnya, dihebohkan pemberitaan dari berbagai media, terkait puluhan Anggota TNI dari Kodam I/BB yang mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan untuk memohonkan penangguhan penahanan terhadap ARH sepupu Mayor CHK Dedi Hasibuan.
Kedatangan anggota TNI tersebut dilatarbelakangi oleh ketidak pudulian penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terhadap pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ARH.
"Begitu saya ditahan di Polrestabes Medan, saya buat penangguhan penahanan yang dijamin oleh keluarga tapi tidak dikabulkan. Oleh sebab itu, saya memohon kepada keluarga saya, keluarga terdekat saya yang kebetulan Pengacara sebagai bantuan hukum di Kodam I/BB atas nama Mayor CHK Dedi Hasibuan," ungkap ARH kepada Wartawan di Propam Polda Sumut.
Menurut ARH, dirinya meminta bantuan dari sepupunya tersebut tidak terlepas dari landasan hukum yang ada di Republik Indonesia.
"UU RI No 34 tahun 2004 Tentang TNI pasal 50 ayat 3 ke C terkait keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi bantuan hukum. Keputusan Panglima TNI Nomor Keb 1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 pasal 12 ke C, orang tua mertua dan saudara kandung atau ipar beserta keponakan prajurit atau PNS TNI diajukan langsung secara perorangan oleh prajurit TNI dan PNS TNI serta diketahui komandan atau kasatker. Ketiga serta keputusan Kasat Nomor Kep 362/VI tahun 2015 tanggal 5 Juli 2015 tentang petunjuk teknis tentang penyelenggaraan bantuan hukum pidana," jelas ARH.
Jadi, tambah ARH, berdasarkan dasar-dasar hukum ini, saya memohonkan bantuan kepada sepupu saya.
"Bliau memohon kepada atasannya dan dikeluarkanlah surat tugas beliau maka beliaulah membantu saya untuk memberikan praktis hukum untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap saya," terang ARH.
Informasi yang dihimpun dari ARH, kasus yang menimpanya tersebut bermula saat Endi Bakhtiar sebagai kuasa masyarakat memiliki lahan seluas 10,7 hektar di Desa Sampali, Kecamatan Sei Pertuan, Kabupaten Deli Serdang.
Endi Bakhtiar meminta ARH untuk mencarikan investor yang membeli lahan yang ia kuasai tersebut.
Kemudian ARH menemukan pembeli bernama Prof H Pagar. Setelah mendapat kecocokan dari kedua belah pihak, pembeli menyerahkan biaya adminitrasi lahan tanpa kehadiran ARH.
Setelah terjadi transaksi jual beli lahan tersebut, Endi terhitung dua hari kedepannya menitipkan surat lahan ke ARH untuk diserahkan ke Prof H Pagar.
Namun pada tahun 2022, mantan PLT Kades Sampali Saptaji melaporkan Prof H Pagar terkait pemalsuan tandatangan yang ada didalam surat lahan yang dibeli Prof H Pagar dari Endi.
Ketikan Prof H Pagar ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, ARH diikutkan sebagai tersangka. Namun ARH mengaku dirinya tidak ada keterlibatan dalam pembuatan surat tersebut karena dirinya hanya perantara dari keduanya dan surat tersebut dibuatkan oleh Endi.
Mirisnya, ARH mengungkapkan bahwa Prof H Pagar yang telah dilakukan penahanan sebelumnya telah diberikan penangguhan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, tapi hal tersebut sangat sulit ia dapatkan ketika ia mengajukan permohonan penahanan terhadap dirinya ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Hal tersebut menurutnya tindakan pandang bulu terhadap masyarakat yang mengalami persoalan hukum, dan tentunya hal itu merupakan ketidak profesionalan dalam menangani perkara. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.