Panas,!!, Fa'ahakho Dodo Tel, SH : Awalnya Sengketa Tanah, Pihak Lawan Buat 3 LP Polisi Sementara Kliennya Buat 4 LP Polisi di Polres Nisel

Panas,!!, Fa'ahakho Dodo Tel, SH : Awalnya Sengketa Tanah, Pihak Lawan Buat 3 LP Polisi Sementara Kliennya Buat 4 LP Polisi di Polres Nisel

 


Nisel, Tren24jam.com- Berawal peristiwa sengketa tanah antara pihak keluarga Yusibae Finowaa, dengan pihak keluarga S. Dalvin Amazihono, yang berstatus Kepala Puskesmas Lahusa Nisel, kini semakin memanas.

Karena tidak ada titik perdamaian soal sengketa tanah tersebut sehingga Akibat hukumpun semakin bertambah,yakni timbulnya peristiwa -peristiwa pidana baru.

Pada awalnya Yusibae Finowaa membuat laporan pengaduan kepolres Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2023  Laporan Polisi Nomor : LP/B/85/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara Tanggal 02 Mei Tahun 2023, dan surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/118/V/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 09 Mei 2023 dugaan tindak pidana "Penganiayaan" sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Serius Delvin Amazihono

Sementara Beberapa hari kemudian,Delvin juga membuat Laporan pengaduan diwilayah hukum yang sama yang diantaranya tentang penyerobotan tanah, penganiayaan, dan pengancaman.

Bergulirnya perkara tersebut Pihak Polres Nias Selatan menyikapi dengan mempertemukan kedua belah pihak agar melakukan perdamaian secara kekeluargaan dimana pelapor dan terlapor masih hubungan keluarga.

Tak kunjung damai, bahkan menambah laporan baru dengan peristiwa pidana yang berbeda.

Pada hari Sabtu 10 Juni 2023 pihak keluarga Yusibae Finowaa yang lain, membuat laporan pengaduan yang baru ke polres Nias Selatan 3 Laporan sekaligus yang didampingi oleh pengacara nya Fa'ahakho Dodo Telaumbanua,SH, Dkk.Yakni nomor LP : STTLP/B/117/ VI /2023/SPKT/ Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara terkait pasal 335 KUHP dengan Pelapor An.Suderman Amazihono (lk,23) dengan terlapor an. Serius Dalvin Amazihono, Foarota Amazihono, Dilina Laia, dan Kristina Esani Daeli.

Selanjutnya LP nomor : STTLP/B/118/VI /2023/SPKT/ POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT terkait pidana pengrusakan sebagaimana pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana pasal 170 KUHP dengan terlapor an. Serius Dalvin Amazihono, Dan Kristtina Esani Daeli.

Kemudian LP Nomor : STTLP/ B/119/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN,dengan pelapor an.Yusibae Finowaa (pr.45) petani, terkait pasal 335 KUHP dengan terlapor an.Foarota Amazihono dan Muliana Larosa.

Saat dikonfirmasi kepada penasehat Hukum Yusibae Finowaa yakni Fa'ahakho Dodo Tel.SH.menyampaikan bahwa pihak sebelah telah membuat 3 laporan pengaduan ke polisi,dimana laporan tersebut hanyalah sebagai pembendung laporan kliennya yang sudah masuk.

Lanjutnya menyampaikan bahwa " disaat kedua belah piha berdamai dan pihak sebelah meminta biaya kepada kliennya sebesar 600 juta,justru klien saya menganggap bahwa perdamaian ini bukan lagi kekeluargaan,makanya kasus ini dibongkar semuanya agar terang menderang.

Dirinya berharap agar semua LP yang sudah masuk ke penyidik kiranya di proses semua.

" Saya harap kepada rekan penyidik agar SEMUA LP ini benar-benar diproses dan teliti dengan baik dan benar,yaitu dengan melihat mana laporan yang benar yang mengandung unsur kebenaran dan LP yang di ada-adakan.".

Kemudian,jika ada upaya berdamai,maka klien saya siap untuk berdamai hanya saja harus sesuai dengan ketentuan yakni berdamai adalah mengembalikan kepada keadaan semula dengan pengembalian kerugian kerusakan-kerusakan dan kerugian selama perkara bergulir.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan AKBP REINHARD H.Nainggolan melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Nias Selatan, Altiferi Dakhi membenarkan adanya  LP dimaksud.

Sementara tayang berita ini, pihak S.Dalvin Amazihono dan Penasehat Hukumnya belum dapat di konfirmasi.Berlanjut.....(red)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post