Nias Selatan,Tren24jam.com- Dini hari penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan olah TKP Dugaan Penganiayaan kepada Korban 'Yusibae Finowa'a yang diduga dilakukan oleh Kapus Somambawa 'Serius Dalvin Amazihono yang didampingi dan disaksikan oleh para pihak kuasa Hukum kedua belah pihak.
Olah TKP dilaksanakan dirumah korban (Yusibae),dimana Yusibae merupakan Nenek dari Serius Dalvin Amazihono didesa sinar Baru Daro-daro kecamatan Lahusa,Kamis (15/06/2023).Sementara dari hasil olah TKP Kapus, Serius Dalvin mengakui masuk rumah korban hingga kedapur bersama anaknya.
Berdasarkan praktik dari korban,dirinya di aniaya oleh Kapus dengan dibanting ke pintu hingga tergeletak dilantai.
Sementara pengakuan dari praktik Kapus berbeda dengan yang dipraktikkan oleh. Yusibae (korban)
Diberitakan sebelumnya,adapun motif terjadinya kasus ini berawal kedua belah pihak sengketa tanah yang saling mengklaim.
Bergulirnya kasus ini dipolres Nias Selatan, kedua belah pihak saling melapor mengklaim dirinya adalah korban dari penyerobotan tanah,korban penganiayaan dan korban pengancaman.
Diketahui pihak Yusibae membuat laporan polisi sebanyak 4 LP, sementara pihak Kapus membuat Laporan pengaduan sebanyak 3 LP polisi.(red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.