NTB. Mataram - "Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua terduga kasus TPPO berhasil diringkus Tim Puma Polres Lotara.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., Sabtu (17/6/2023), dalan keterangan Persnya seputar kasus TPPO, mengatakan.
"Penangkapan dua terduga pelaku TPPO inisial (I alias Isti) dan (HS alias Abu Suhail), dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Polres Lotara," katanya.
Kasus TPPO dengan korban meninggal dunia itu bermula pada bulan November 2021, dimana korban seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI), yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah.ujarnya.
"Menurut laporan yang diterima Polres Lotara, kejadiannya dimulai ketika korban ingin kembali bekerja di Timur Tengah. Korban menghubungi terduga Isti untuk meminta bantuan agar bisa diberangkatkan," ujar Kabid Humas.
Arman juga menjelaskan, terduga (Isti 40 tahun) alamat Dusun Lekok Selatan Desa Gondang, Lombok Utara, tidak dapat membantu dengan alasan dirinya akan bekerja ke Hongkong, selanjutnya, (Isti). memperkenalkan korban dengan Abu (Suhail 47 tahun) dari Jelateng Kabupaten Lombok Barat, dengan mengatakan jika Abu Suhail dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.
Dijelaskan, setelah semua berkas sebagai PMI, pada November 2021 dengan diantar Isti korban pergi ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL), untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Dari jasa merekrut PMI itu, oleh Abu Suhail, Isti mendapatkan uang sebesar 8.000.000 rupiah," ucapnya.
Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah terduga Abu Suhail di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Lombok Utara.
"Saudari Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah Abu Suhail. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi," tuturnya.
"Nah, disanalah keduanya berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tersangka dan saksi, pengamankan barang bukti, koordinasi dengan Unit PPA dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junkto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," sebutnya.
Kabid Humas Polda NTB berharap, kasus ini dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya TPPO.
"Pihak kepolisian bersama Satgas TPPO NTB dan kabupaten/kota, akan terus berupaya memberantas kejahatan semacam ini dan melindungi masyarakat, terutama pekerja migran Indonesia," tutupnya.(red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.