Sidang Janda 5 Anak Di Nias Selatan Dituntut JPU 14 Hari Penjara dikurangi Masa Tahanan

Sidang Janda 5 Anak Di Nias Selatan Dituntut JPU 14 Hari Penjara dikurangi Masa Tahanan

 


Nias Selatan, Tren24jam.com- Viralnya Kasus seorang janda 5 anak di Nias Selatan kini menjalani Sidang.Walaupun sebelumnya terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dan Korban Sowanolo Laia sudah berdamai secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh Kajati Sumut dan Kapolda Sumut serta Kajari Nias Selatan dan Kapolres Nias Selatan di Kantor Kejari Nias Selatan, namun kasus Janda 5 anak tersebut tetap menjalani proses hukum.

Hari ini 25 Mei 2023 Pengadilan Negeri Gunungsitoli Melaksanakan Sidang yang berada di telukdalam Nias Selatan, Sumut.

Tampak dalam persidangan Hakim mendengarkan keterangan saksi korban dan terdakwa serta seluruh para saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


Adapun hakim pada sidang ini yakni 1. Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H. Hakim anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H. dan Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H.

Sementara JPU berdasarkan P-16A (Perubahan) yakni Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H. dan Yafila Kania Irianto, S.H.dengan panitera Pengganti 'Roni S. Waruwu.

Kemudian untuk Penasihat Hukum terdakwa yakni  Elisman Harefa,Sofyanus Laoli, S.H. dan Agusharianus Zega, S.H., M.H.

Setelah selesai mendengarkan seluruh keterangan saksi, maka Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutan.

Selanjutnya JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dengan tuntutan 14 hari penjara dikurangi masa tahanan.

Sementara PH terdakwa akan menyampaikan Pledoi secara tertulis sehingga sidang dilaksanakan esok pada hari Jum'at 26 Mei 2023 di pengadilan Negeri GunungSitoli.

Setelah selesai persidangan terdakwa Erlina Zebua menyampaikan terimakasih nya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumut serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kepedulian terhadap perkaranya dan berharap bisa dibebaskan dalam perkara yang menimpanya sehingga bisa berkumpul kembali kepada ke lima anak-anaknya.(Abdul)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post