Tren 24Jam.com- Gayo Lues -Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023,tentu hal ini berlaku juga dikabupaten Gayo Lues.
Keterlambatan untuk penyerapan anggaran di kabupaten Gayo Lues merupakan sebuah pertanyaan bagi se orang Praktisi Hukum. M Purba,SH hingga saat ini sudah di bulan Mei 2023 belum kunjung keluar DPA penyesuaian dengan PMK 212.
Terkait dengan DPA Penyesuaian PMK 212 tersebut, Praktisi Hukum M Purba SH, membenarkan ketika dirinya mengkonfirmasi kepada PLT Sekda Gayo Lues H.Jata SE, Senin.08/05/2023, selaku ketua. Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Namun sangat di sayangkan. PLT Sekda itu tidak merespon pesan WhatsApp yang dipertanyakan oleh Praktisi Hukum M Purba SH, dinilai PLT Sekda tersebut bungkam menjawab pertanyaan Praktisi Hukum itu.
Oleh karena itu. M Purba, SH meminta kepada PJ Bupati Gayo Lues Drs Alhudri,MM ,agar menegur PLT sekda tersebut,masih sebatas konfirmasi saja tidak bisa dijawab,memang selama ini Kepala Bappeda yang merangkap sebagai PLT sekda tersebut sangat jarang bisa dikonfirmasi dan terkenal dengan sifat arogansi dan tidak layak menjadi pejabat publik,dan semoga PJ Bupati bisa mengevaluasi jabatan PLT Sekda untuk kedepannya,tegas purba.
M Purba, SH menambahkan bahwa dirinya menilai. Sifat PLT sekda Tersebut selama inj sangat jauh perbedaan nya dengan Kinerja PJ Bupati Gayo Lues yang sekarang, dimana kinerja PJ Bupati Drs Alhudri MM sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat.dan menurut Praktisi Hukum itu, meminta kepada para pejabat yang berkopeten saat ini, juga harus bisa bersinergi dengan semua pihak, dan se harusnya selaras dengan kinerja PJ Bupati Gayo Lues. Tutupnya M Purba,SH (Rauf Ariga)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.