Ketum Tunisel Efri Darlin M Dachi :Sesalkan Polres Nisel Perkara Penahanan Seorang Janda Miskin 5 Anak.

Ketum Tunisel Efri Darlin M Dachi :Sesalkan Polres Nisel Perkara Penahanan Seorang Janda Miskin 5 Anak.

 


Nias Selatan,Tren24jam.com- Viralnya Kasus seorang janda miskin yang mempunyai 5 orang anak Dinias selatan diberbagai media sosial maupun di beberapa Group WhatsApp cukup ramai diperbincangkan dan diatensi dari berbagai elemen masyarakat,baik dari advokat mengkliam bahwa proses hukum dalam menangani perkara dimaksud diduga tidak profesionalitas.

Pasalnya, Erlina Zebua alias Ina Ayu awalnya telah melapor dipolres Nias Selatan terkait adanya peristiwa penyerobotan pertapakan rumahya yang dilakukan oleh Ama Fili Laia dengan memasang Pondasi disekeliling rumah Ina Ayu Als Erlina Zebua dengan STTLP/P/254/VIII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA,hingga sekarang tidak ada Tindaklanjut oleh penyidik.

Terkait kasus ini, Ketum Tunisel Efri Darlin M Dachi, SE., SH.,MH yang juga berprofesi Advokat, dan Founder *EDMD LAW FIRM* sangat menyesalkan pihak polres Nias Selatan dalam menangani perkara dimaksud.

"Dimana laporan ina Ayu atau Erlina Zebua telah melaporkan tentang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pasal 385 kuhp mengenai (perampasan perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum).

Malah  yang tertera di STTLP (Laporan Polisi) itu peristiwa pasal Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 358 (Dalam Pasal 358 KUHPidana, jika ada orang yang luka berat, maka semua mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian tersebut diancam dengan pidana maksimum 2 tahun 8 bulan; dan jika ada orang yang mati, maka semua mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan pidana maksimum)


 Penerapan pasal pada STTPL laporan pelapor saja salah bagaimana tindakan tindak lanjut pihak polres niselnya ya.. iya pasti salah juga donk..?! kenapa pada saat penanganan perkara pelapor tidak serius hingga berganti menjadi status terlapor, dengan peristiwa penganiayaan yang di alami oleh status terlapor (Ama Filli Laia) saat itu.Kata EDM Dachi.

Lanjutnya menyampaikan, diduga pihak penyidik tidak melakukan tindak lanjut dari laporan ibu erlina zebua janda 5 anak tersebut, sehingga para pihak berkesempatan menimbulkan peristiwa hukum baru sehingga ibu ina ayu als erlina zebua menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap terlapor, dimana terlapor melaporkan balik, ini sangat disesalkan atas kejadian ini." Kesal Ketum Tunisel yang sekaligus pemerhati proses Hukum di wilayah polres Nisel.

Tambahnya lagi, bahwa tugasnya polisi saat itu baiknya menindaklanjuti laporan yang dibuat ibu ina ayu als erlina zebua terlebih dahulu. Saya yakin kalau laporannya di tindak lanjuti pihak kepolisian polres nisel tidak akan terjadi laporan balik dengan peristiwa hukum lain.dan ini saya sangat sesalkan sekali,dan kasihan sekali sampai anak-anaknya bisa dibilang sampai terlantar.

Walaupun Saya dengar isu bahwa pihak polres Nisel melakukan Restorasi justice,Harusnya itu dari awal dan tidak perkaranya di P21 dan P22.nah..kita kan tidak tau,apakah ini ada kepentingan penyidik,atau ada kepentingan terlapor atau pihak lain,kan kita tidak tau,Sudah Viral ko baru ada inisiatif Restorasi Justice? Ungkap EDM Dachi.

Kemudian,saya sangat apresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Nias Selatan, ini menunjukkan bahwa orang yang ngerti proses hukum itu masih memperhatikan rasa kemanusiaan dan peduli dengan orang-orang yang kurang mampu dan tidak berdaya".

Masih Ketum Tunisel, Menurut info yang kami dapat bahwa tanah itu sudah lama di tempati oleh ibu ina ayu janda 5 anak juga semasa hidup suaminya tinggal di tanah tersebut.,dan bahkan sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Nias Selatan.kemudian kenapa ada yang mengklaim bahwa status tanah tersebut milik ama fili laia dengan atas hak jual beli?, bisa donk buktikan beli kesiapa bukti kepemilikannya di keluarkan atau di tunjukkan.".pinta EDM menyampaikan.

Kami berharap,agar penerapan proses hukum dikepolisian khususnya Wilayah hukum Polres Nias Selatan benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya.

Mirisnya,Setelah Viral kasus tersebut Pihak Polres Nias Selatan melalui akun FB Kasat Reskrim polres Nias Selatan seolah Lempar Bola dengan dalih bahwa Pihak Polres Nias Selatan tidak pernah melakukan penahanan terhadap Ina Ayu,tapi yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah (P21)

"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini, terhadap Sdri. Erlina Zebua alias Ina Ayu, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU.

Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun belum mencapai kesepakatan". Kutipan paragraf ke 2, Tulis Freddy Siagian di akun FB nya yang merupakan Kasat Reskrim polres Nias Selatan.

Kini kasus tersebut dari berbagai kalangan para Netizen, masyarakat dan para praktisi Hukum sangat prihatin dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh polres Nias Selatan.

Terlihat pada hari Sabtu (20/05/2023) dari pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan mengunjungi dan memberikan bantuan sembako terhadap ke 5 orang anak Ina Ayu yang masih kecil di Desa Hilisaloo kecamatan Amandraya,kab Nisel yang merupakan wujud keprihatinan terhadap anak-anak Ina Ayu.(**)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post