Foto: AKBP Achiruddin Pakai topi dan masker |
Medan, Tren24jam.com- AKBP Achiruddin Hasibuan pada persidangan kode etik oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara Selasa (2/5/2023), akhirnya dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” sebut Panca kepada wartawan.
Atas keputusan itu, Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik.
“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” beber Panca dengan serius saat di depan wartawan.
Kasus yang menimpa AKBP Achiruddin Hasibuan berawal saat Aditya Hasibuan anaknya terekam menganiaya Ken Admiral seorang mahasiswa yang tengah kuliah di luar negeri pada Kamis, 22 Desember 2022, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, kota Medan.(**)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.