Nias Selatan,Tren24jam.com - Peristiwa pidana yang menimpa diri Erlina Zebua terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap SL dimana tahapan proses hukumnya Terdakwa EZ als Ina Ayu ditahan yang mengakibatkan 5 orang anaknya yang masih dibawah asuh EZ dapat perhatian khusus dari Kajari Nias Selatan ' Rabani Halawa,SH,.MH.,
Perhatian Khusus tersebut Kajari Nias Selatan kembali mengunjungi kelima anak sdr. ERLINA ZEBUA als INA AYU sekaligus beri bantuan dan tali kasih.
Bukan hanya bantuan, Kajari Nias Selatan juga memberikan Support dan semangat kepada ke lima anak terdakwa EZRabu 24 Mei 2023.
Support dan semangat yang dilakukan oleh Kejari agar memulihkan kepercayaan diri ke lima anak terdakwa,apalagi yang masih sekolah.
Sehingga anak anak Erlina Zebua als Ina Ayu dapat melanjutkan kehidupan dengan baik dan menatap masa depan yang cerah serta bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik sehingga bisa menggapai cita cita mereka.
Bantuan dan tali kasih, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H yang diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H. Bantuan yang diberikan berupa pakaian sekolah, sepatu, buku tulis, pulpen, baju kaos dan celana diterima oleh kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu sedangkan bantuan sembako berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan diterima oleh Erlina Zebua als Ina Ayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa, S.H., M.H yang diwakili oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan “bahwa tujuan kedatangan Tim Kejaksaan adalah sebagai kepedulian dan rasa kemanusian dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan sebelumnya bahwa kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan akan memperhatikan ketersediaan kelengkapan sekolah, makanan dan kebutuhan lainnya”.
Dalam kesempatan tersebut Erlina Zebua als Ina Ayu menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang telah mendamaikannya dengan korban Sowanolo Laia, sehingga ianya tidak ditahan lagi bahkan telah diantar pulang oleh Jaksa kerumahnya dan bisa hidup bersama dengan kelima anaknya.
Selain itu juga ia berterima kasih atas kunjungan dari Tim Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tidak ada balasan darinya selain hanya berdoa agar Tuhan selalu memberkati sehingga kedepan Kejaksaan terus memberikan bantuan dan perhatian khusus kepada kelima anaknya yang masih kecil serta berharap persoalan ini segera selesai sehingga bisa merawat anaknya dengan baik serta kelima anaknya bisa melanjutkan sekolah dan kelak mereka bisa membawa perubahan untuk kehidupan keluarga mereka.
Kelima anak Erlina Zebua als Ina Ayu terlihat sangat bahagia dan senang dikunjungi oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan terlebih atas bantuan yang telah diberikan dan terus berharap agar mereka dianggap sebagai keluarga Kejaksaan.
Kegiatan dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, Jaksa dan Staf pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, keluarga Erlina Zebua als Ina Ayu dan warga sekitar. (Abdul)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.