Nias Selatan, Tren24jam.com- Kasus Cabul korban Siswi SMP di Gomo yang diduga di hamili oleh oknum Guru, kasusnya telah naik tahap penyidikan. hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian,SH, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (26/04).
Dikarenakan korban sudah hamil besar,maka didalami pemeriksaan terkait keterangan saksi korban.
"Adapun salah satu kendala proses ini adalah dalam hal mencari alat bukti, karena pasti tidak ada saksi yang melihat. namun penyidik telah berusaha mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pelaku. Penyidik sudah turun ke lapangan untuk mengecek TKP dan menjumpai langsung para saksi yang akan diperiksa". Jelas Kasat Reskrim.
" untuk kasus ini, penyidik tetap hati hati dan sesuai SOP, bahwa tidak serta merta, kalau ada laporan dan telah diterima lalu siterlapor langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Hal itu harus butuh keterangan dan alat bukti yang bisa meyakinkan sesuai yang telah diatur oleh KUHAP . Kata Kasat Reskrim.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor, apakah bisa di tetapkan sebagai tersangka apa tidak. nanti kita bahas dalam gelar perkara".
" Bahwa perlu di ketahui, Percabulan ini terjadi mulai tahun 2020 dan terakhir bulan Oktober tahun 2022 sesuai. saat ini korban sedang hamil 7 bulan".Jelas Kasat Reskrim.
Ini yang harus kita dalami, apakah ada pihak lain yang terlibat atau murni hanya pelaku yang berkencan dengan si korban, tentu kita harus cukup bukti yang kuat.
Semua ini akan kami muat dalam BAP,untuk dibahas dalam gelar perkara nantinya, jadi semuanya harus jelas. (Abdul)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.