Tren24jam.com, Nias Selatan - Dua orang tersangka yang diduga menggunakan bahan kimia jenis Potasium untuk menangkap ikan dilaut yakni inisial YD (30) dan DD(25) warga Desa Marit Batu PP Batu kasusnya kini dilimpahkan Unit Tipidter satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nias Selatan ke Kejari Nias Selatan dini hari, Senin (03/04/2023)
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH., SIK., MM, melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian,SH didampingi Kanit Tipidter Ipda F. Septian L. Tobing, SH menyampaikan dari hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Pulau – Pulau Batu / Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara, Tanggal 21 Januari 2023. Ditarik ke Polres Nias Selatan, dengan pemerikasaan saksi-saksi dan barang bukti.
“Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian mengatakan YD (30) dan DD (25) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana “setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.”
Sebagaimana di maksud dalam pasal 8 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 100B dari undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” ungkap AKP Freddy.
Sebelumnya personil dari Polsek Pulau-pulau Batu mengamankan dua orang tersangka atas penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium yang saat itu telah digunakan untuk mengambil ikan di laut Pulau-pulau Batu dekat Pulau Marit Kabupaten Nias Selatan".jelas Freddy.
Dengan beberapa barang bukti yang kita amankan pada saat penangkapan dan kedua tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lanjutan.(red)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.