Sabam Manalu Terima BA Hasil Rekapitulasi Akhir Minimal Dukungan Bacalon DPD RI dari KPU Sumut

Sabam Manalu Terima BA Hasil Rekapitulasi Akhir Minimal Dukungan Bacalon DPD RI dari KPU Sumut

 



Tren24Jam.com, Medan-Tokoh Muda Sumatera Utara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, SE.,MAP yang akrab disapa Sabam Manalu dinyatakan berhak maju ke tahap pendaftaran Calon DPD RI daerah pemilihan Sumut di Pemilu 2024. Sabam bersama 21 orang Bacalon lainnya dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih pada pencalonan senator di Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai dengan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal calon Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Sumut di JW Marriot Hotel Medan, Selasa (11/4/2023).

Rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Herdensi, S.Sos.,M.SP, Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, S.Pd, Ira Wirtati,Sag.,M.Pd, Mulia Banurea,S.Ag.,M.Si, Yulhasni,SS.,MSi, Syahrial Syah,SE.,M.Si, dan Ir. Benget M. Silitonga, Tim Pokja Pencalonan DPD KPU Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, dengan mengundang 22 (dua puluh dua) Bakal Calon Anggota DPD atau Leasing Officer (LO) dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sumut, Rekapitulasi dipimpin oleh Komisioner KPU Sumut Batara Manurung. Sesuai dengan hasil verifikasi factual tahap perbaikan kedua yaitu, Abdon Nababan (3344), Albiner Sitompul (4289), Andi Juniarto Barus (4460), Bahrul Ulum Harahap (3933), Darwis Harahap (3023), Emsah Peranginangin (3088), Ihwaludin Simatupang (3063), Iskandar Sembiring (3357), Joko Susilo (3381), M. Firman Sah (3152), Parlindungan Purba (3676), Parulian Siregar (3270), Penrat Siagian (4412), Rahdinal (3009), Rosdiana (4598), Samulya Surya (3147), Sukadi (3888). Sementara lima Bacalon telah dinyatakan MS menurut rekapitulasi dukungan tahap pertama yaitu Badikenita Sitepu (3392), Dedi Iskandar (4569), Faisal Amri (4024), M. Nuh (4668) dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu (3456).

Berkas Berita Acara diterima Sabam Manalu yang diwakili oleh Adol Frian Rumaijuk, STP,MMA sebagai Leasing Officer (LO) pada rapat pleno tersebut. Bacalon DPD RI yang juga anggota Majelis Pengerja Sinode HKBP ini mengucapkan terima kasih kepada KPU Sumut dan Pokja yang telah bekerja keras dalam melakukan verifikasi administrasi dan factual dukungan. “Proses yang transparan hingga saat ini, akan menjadi harapan bahwa pesta demokrasi yang akan dilaksanakan akan membawa perubahan yang lebih baik,” ujarnya.

Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan, hingga saat ini proses dan tahapan pencalonan DPD RI sudah berjalan cukup panjang. Syarat dukungan minimal ini adalah salah satu syarat untuk kemudian mendaftar sebagai bakal calon DPD RI yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Mei 2023. “Rekap perbaikan kedua dari berkas dukungan bakal calon DPD, pada tahap pertama kemarin sudah ada lima orang yang kita nyatakan memenuhi syarat dan tahap kedua ini kemudian ada 17 orang yang memenuhi syarat. Jadi total untuk bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan ada 22 orang,” kata Herdensi kepada wartawan.

Dikatakannya, berita acara ke 22 orang bakal calon yang memenuhi syarat tersebut akan diserahkan ke KPU RI untuk kemudian ditetapkan sebagai memenuhi syarat sebagai bakal calon. “Nah setelah ini, aka nada proses pendaftaran bakal calon untuk menjadi calon anggota DPD. Jadi ada dua tahap yang harus dilalui,” kata Herdensi.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut Henry Simon Sitinjak mengatakan pihaknya mengapresiasi proses dan tahapan yang sudah berlangsung. “Memang ini merupakan satu syarat utama untuk mendaftar sebagai calon. Sudah ditetapkan ada 22 yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Sumut kata Henry tetap memastikan proses dan tahapan yang berjalan hingga saat ini dalam koridor dan ketentuan yang berlaku. “Bagaimana memastikan dalam pelaksanaan semua tahapan khususnya dalam pencalonan DPD ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga semua pihak dan semua kepentingan itu bisa ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Henry juga menegaskan bahwa prose sejak pemberkasan, verifikasi berkas, verifikasi vaktual ada dinamikanya. Dari syarat minimal itu belum secara menyeluruh bisa memahami ketentuannya.

Meski dalam tahapan yang berlangsung ada berbagai dinamika, Bawaslu Sumut menilai proses sebelumnya hingga saat ini secara keseluruhan bisa berjalan dengan baik.

Setelah seluruh data dukungan di rekapitulasi, KPU Sumut menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sumut kepada masing-masing bakal calon yang sebagian diawakili oleh LO.

(RMH-red)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post