Medan, Tren24.com - Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan yang mengabulkan pengajuan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik oleh penggugat Enanoi Ndruru yang dikuatkan di tingkat banding mendapat apresiasi dari team Kuasa Hukum Enanoi Ndruru. Para kuasa hukum tersebut adalah Arlius Zebua, S.H., M.H, Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Yuris Mandela Saragih, S.H dan Zukhrial Syah Putra, S.H.
“Putusan ini kami sangat apresiasi dan keadilan bagi masyarakat kecil terwujud,” kata team penasehat hukum Enanoi Ndruru, Selasa (18/04/2023).
Kepada Wartawan, Agustinus menguraikan, Enanoi Ndruru mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Eliezeri Giawa di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan yang didaftarkan pada tanggal 7 September 2022 pada tingkat pertama, dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim sebagaimana putusan tersebut dibacakan pada tanggal 11 Januari 2023.
Dari penuturan Agustinus, diketahui bahwa terhadap hasil putusan tingkat pertama tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan tidak terima, sehingga pada tanggal 25 Januari 2023, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan mengajukan upaya hukum banding ke PT-TUN (Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan). Kemudian, pada Senin 17 April 2023, Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Atas penguatan Putusan PTUN Medan tersebut, Agus kembali mengungkapkan rasa terimakasih pihaknya kepada Majelis Hakim yang memutuskan putusan tersebut dan meminta kepada tergugat agar mematuhi putusan Pengadilan.
“Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana, dan harapan kita sebagai kuasa hukum Penggugat, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut,” ujar Agus.
Sementara itu, Arlius Zebua kepada wartawan menjelaskan bahwa selama proses perkara berjalan banyak informasi beredar yang tidak menyenangkan. Atas informasi tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum dari Enanoi Ndruru, meminta tergugat Eliezeri Giawa bersama dengan kawan-kawannya harus menghormati putusan majelis dalam perkara tersebut.
“Dalam bersidang kami sering dianggap sebagai Pengacara anak baru kemaren yang tidak tahu apa-apa. Akan tetapi, kami tidak mau mengomentari ucapan tersebut, dan kami hanya ingin fokus membuktikan berdasarkan bukti-bukti yang ada untuk membatalkan sertifikat tersebut,” tutup Arlius. (Yz)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.