Tren24jam.com- Presiden Jokowi memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan
Bunyi poin arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota,"
Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing.
Harapan presiden Jokowi agar berbuka puasa secara sederhana.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.