Tren24jam.com- Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak benar-benar sangat menakjubkan, terbukti saat ini beliau telah berhasil musnahkan ratusan kilogram sabu, ganja, dan ribuan pil ekstasi Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir. Beliau langsung yang memimpin untuk memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 263,9 Kg, dan Ekstasi sebanyak 19.760 Butir, serta Ganja seberat 233,6 Kg, bertempat di Halaman Balai Wartawan Mapolda Sumut, Selasa (21/3/2023) petang.
Ketua Umum Formasu Dedi Siregar dalam siaran persnya menyatakan bahwa jika Kapolda Sumut memang pantas untuk mendapatkan apresiasi dari masyarakat Sumut, karena beliau tidak main-main untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Sumut, kami sangat bangga atas keberhasilan beliau dalam operasi narkoba tersebut. Kami mendukung pernyataan beliau yang menyatakan bahwa Kapolda Sumut akan terus berusaha melakukan pengungkapan Narkotika tanpa pandang bulu.
Adapun Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi itu didapat dari jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh - Tanjung Balai - Batubara Medan - Riau). Sedangkan narkotika jenis ganja dari jaringan dalam negeri, yaitu Aceh dan akan didistribusikan ke Medan dan Binjai. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, yang juga didampingi langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, beserta jajaran pejabat utama Polda Sumut dan tidak lupa juga dari perwakilan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan perwakilan dari BNN, menegaskan bahwa beliau tegas terhadap peredaran narkoba di Sumut, perihal itu kepada sejumlah awak media.
"Dedi Siregar juga mengatakan bahwa Narkoba sebanyak ini sangatlah merugikan masyarakat. Dengan diamankannya Narkotika sebanyak ini, maka menunjukkan bahwa Polda Sumatera Utara telah berhasil untuk terus melakukan pemberantasan Narkotika yang dapat merugikan masyarakat ini. Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Kapolda Sumut uang telah memusnahkan semua Narkotika itu.
Sebagai informasi bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polres Asahan dan Polres Langkat pada periode tanggal 01 Januari 2023 s/d 15 Maret 2023 atau terhitung selama hanya 74 hari jangkanya.
"Ada 13 kasus dan 21 orang tersangkanya. Kami dari Polda Sumatera Utara akan bekerjasama dengan pihak TNI dan bea cukai serta pihak lainnya untuk terus melakukan pengungkapan Narkotika ini," tutur Orang Nomor Satu di jajaran Polda Sumut tersebut.(Eko.S)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.