Tren24jam.com- Hampir di setiap Daerah Wilayah Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024 terjadi polemik antara Kepala Desa dengan PPS terkait siapakah yang mengusulkan dan menetapkan Sekretariat PPS diwilayah kerja masing-masing.
Untuk lebih memahaminya,KPU telah menetapkan Peraturan KPU NO.8 Tahun 2022 pada tanggal 2 November 2022 dan di Undangkan Pada tanggal 3 November 2022 yang di tandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ash'ari dan Kemenkumham RI Yasonna H.Laoly tentang mekanisme pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Pasal 75 dengan uraian :
(1) PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4) KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Selanjutnya, pada Paragraf 5 PKPU no.8 tahun 2022 ini juga di jelaskan,tahapan Pemberhentian dan Penggantian Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, yang dituangkan dalam Pasal 76,yakni ayat ;
(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. hasil evaluasi PPS.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. pindah ke luar wilayah kerja kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Sekretaris atau staf sekretariat PPS dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan usulan PPS yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jadi, menurut penulis; terkait siapakah yang mengusulkan Sekretariat PPS adalah PPS itu sendiri,bukan Kepala Desa.
Sedangkan Kepala Desa Hanya menetapkan dengan mendasari rekomendasi dari KPU atas Usulan PPS.
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.