Bharada E di Tuntut Pidana 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Josua
Tren24jam.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. POT
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23),yang dipimpin oleh ketua Hakim Wahyu Iman Santoso
Saat hendak dimulai sidang, tampak rompi tahanan yang di pakai oleh Bharada E dilepas dan borgol ditangannya.
JPU menyampaikan tuntutannya kepada Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. saat jaksa membacakan tuntutannya, Rabu (18/1/2023).
Disampaikan Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.