Terkait Penundaan Pemilihan Kepala Desa Se-Kota Gunungsitoli, Ini Kata Ketua DPP GAPERNAS Gerakan Perjuangan Nias Happy A.Zalukhu Kepada Pemkot Gunungsitoli

Terkait Penundaan Pemilihan Kepala Desa Se-Kota Gunungsitoli, Ini Kata Ketua DPP GAPERNAS Gerakan Perjuangan Nias Happy A.Zalukhu Kepada Pemkot Gunungsitoli



Tren24jam.com Gunungsitoli, Sumut- Penundaan Pilkades ini Pemerintah Gunungsitoli diduga merampas Hak Demokrasi rakyat sebanyak 71 Kepala Desa (Kades) masa jabatannya akan berakhir pada penghujung tahun 21 November 2022 ini.

Menurut Happy Z.Sesuai  regulasi, pesta demokrasi Desa atau Pilkades harus dilaksanakan, namun hingga hari ini 17 November 2022 belum ada keputusan Resmi dari Walikota Gunungsitoli terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022," ungkapnya.(18/11/2022)

Pemuda yang akrab dipanggil Nathan tersebut mengatakan Pemerintah Kota Gunungsitoli harus bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Pasalnya, dengan ditundanya Pilkades tahun 2022 akan banyak Desa di Kota Gunungsitoli yang kosong dari pemimpin Desa.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tentunya akan menggunakan Pelaksana Tugas (Plt) atau yang biasa di sebut Pejabat (Pj) Kepala Desa," ungkapnya.

Dikatakannya, Pj bukan mandat rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan dan Pj tidak memiliki ligitimasi dari rakyat,Karena hal itu, pihaknya merasa haknya sebagai masyarakat Kota Gunungsitoli direnggut dan di hanguskan.tandasnya.

"Seakan Kota Gunungsitoli bukan termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mana NKRI adalah Negara Demokrasi dan Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)," tuturnya.

Padahal, menurut Happy hak memilih adalah hak warga Negara untuk memilih wakilnya dalam suatu pemilihan umum. Hal tersebut diatur dalam pasal 43 ayat (1) undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

"Maka besar kemungkinan Pj akan menghambat roda Pemerintahan Desa. Selain itu, berpotensi pada keamanan Desa yang akan menyebabkan rawan kriminal, karena Pj tidak sepenuhnya berkuasa terhadap kebijakan Desa," pungkasnya. 

Sementara tayang berita ini akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli terkait penundaan Jadwal pemilihan Kepala Desa dimaksud.Berlanjut.. (A/N)

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post