Tren24jam.com,Batam-Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IS terkait dengan dugaan Tindak Pidana Menguasai, Menyimpan dan Membawa Senjata Tajam yang terjadi Pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 04.20 WIB, di Pos Sekurity Blok 2 Kec.lubuk baja. – Kota Batam. Selasa (08/11/2022)
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian, berdasarkan laporan tersebut unit reskrim mendatangi TKP di pos sekuriti Blok 2, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang an. PP dan sdr. IS terduga pelaku tindak pidana pencurian yang mana pada pelaku an. IS di dapat sebilah Pisau Stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna Hitam dengan panjang ± 22 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan kemudian itu pisau tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Baja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima Laporan dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara terdapat bukti permulaan yang cukup menetapkan terduga pelaku An. IS sebagai tersangka Tindak Pidana Menguasai, Menyimpan dan Membawa Senjata Tajam
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) Bilah Pisau Stainless dengan gagang plastik yang dibalut dengan karet berwarna Hitam dengan panjang ± 22 cm dan 1 (satu) unit Becak Sepeda Motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku inisial IS atas Tindak Pidana Menguasai, Menyimpan dan Membawa Senjata Tajam yang terjadi Pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 04.20 WIB, di Pos Sekurity Blok 2 Kec.lubuk baja. – Kota Batam
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM.(Adul)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.