Bendahara Lahusa Fau Susul Kadesnya di Polres Nisel | Begini Kisahnya

Bendahara Lahusa Fau Susul Kadesnya di Polres Nisel | Begini Kisahnya

Foto: Bendahara Desa Lahusa Fau (ditengah mata blur merah) ditahan di Polres Nias Selatan Indikasi tindak Pidana Korupsi |Doc. Humas Polres Nias Selatan


Tren24jam, Nias Selatan - Hanya beberapa hari (11/10) setelah Kades Lahusa Fau' AM diamankan dan menginap di RTP Polres Nias Selatan, dini hari Penyidik Unit Tipikor Polres Nias Selatan kembali mengamankan Inisial BT selaku  Bendahara Desa Lahusa Fau, Jumat 14/10/2022.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, unit Tipikor Polres Nias Selatan telah menemukan dua alat bukti sehingga bendahara Desa Lahusa Fau Ta. 2018 yakni Sdr. BT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada RTP Polres Nias Selatan.” Ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM. Melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan Bripka Feris Harefa. 

BACA JUGA :

Dengan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan dokumen, penyidik unit Tipikor Polres Nias Selatan meyakini bahwa bendahara Desa memiliki keterkaitan atau andil yakni turut membantu Kades AM sehingga terjadinya korupsi dana Desa Lahusa Fau Ta. 2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah). Berdasaran hasil perhitungan dari APIP Inspektorat Kab. Nias Selatan.

“Saat ini BT selaku bendahara Desa Lahusa Fau terancam Hukuman Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.” Tegas Feris

Source: Humas Polres Nias Selatan

Red

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post