Perekrutan Panwas Pemilu Kecamatan Resmi Dibuka

Perekrutan Panwas Pemilu Kecamatan Resmi Dibuka

Foto Bersama Komisioner Bawaslu Nias Selatan Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Doc.Tren24jam.com)


TREN24JAM, Nias Selatan - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan, buka Perekrutan Panwaslu Kecamatan secara terbuka yang dimulai  pada tanggal 21 September sampai 27 September 2022.

Hal itu dibenarkan oleh anggota komisioner Bawaslu kabupaten Nias Salatan  Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., M.S. kepada awak media saat dijumpai di ruang kerjanya, Jl. Saonigeho, Km 1 (Satu), Kamis, 15/09/2022.


"Benar bahwa mulai hari ini kita dari Bawaslu kabupaten Nias Selatan telah melakukan pengumuman terkait perekrutan Panwaslu Kecamatan dimana mulai tanggal 21 hingga 27 September mendatang.

 Untuk penerimaan pemberkasan lamaran para calon yang ikut berkompetisi sebagai Panwaslu kecamatan, lamaran tersebut dapat diantar langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 

Lanjutnya, agar para calon yang mendaftar diri untuk mempersiapkan diri dalam pemberkasan sekaligus intelegensi dalam menghadapi seleksi kedepannya. 

Adapun seleksi yang dilakukan yakni, seleksi berkas, testertulis berbasis Komputer  dan tes wawancara.

"Sistem penjaringan adalah sistem Gugur untuk melalui fase berikutnya". Jelasnya.

Disela-sela perbincangan tersebut, Philipus Juga berharap, selain Bawaslu juga meminta partisipatif kepada Ormas atau LSM maupun Pers, dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat melalui karya tulisnya, maupun bentuk sosialisasi lainnya, menghadap pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang".

"Pihaknya juga menegaskan agar para calon tidak ragu untuk berkompetisi, karena yang dinilai adalah objektivitas dan potensi peserta, artinya penilaian dilakukan secara terbuka dan transparan tanpa di intervensi oleh siapapun, termasuk panitia dari Bawaslu, tutupnya.

Untuk diketahui adapun persyaratan Panwaslu Kecamatan yakni:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di Wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP-EL);
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota Partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai, sekurangnya 5 tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan presiden,dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD dan Dewan perwakilan rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani,rohani dan bebas dalam penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan Usaha milik daerah, apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Pendidikan paling rendah Menengah keatas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau Badan usaha milik negara/daerah selama keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses di laman Facebook Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atau di Website http//Niasselatan.bawaslu.go.id/ 

(RL)




Post a Comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.

Previous Post Next Post