Tren24jam - Saat Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores Didesak Para Awak Media yang bergabung dalam FRN, untuk mengeluarkan Statement Soal Terkait Penitipan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Marko Brimob Polri yang menghebohkan dunia maya saat ini.
Ketum FRN, Agus Flores pun menjelaskan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo di titipkan ketempat khusus yaitu di Mako Brimob, bukan dalam status pengalihan dirinya dari Saksi menjadi Tersangka, akan tetapi adanya dugaaan Pelanggaran Prosedural Penanganan Perkara Brigadir J., Minggu (7/8/2022)
Sedangkan dalam Perkara Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo hanya diminta sebagai Saksi.
"Jadi Jangan ditambah tambah lah, Irjen FS dititip di Marko Brimob hanya pada konteks Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Jadi Media harus meluruskan, bahwa Ferdy Sambo bukan statusnya Tersangka, akan tetapi adanya Dugaan Pelanggaran Inprosedural penanganan Perkara Brigadir J, itu harus dipisahkan," tegas Eks Wasekjen KBPP Polri ini.
"Saya juga berharap, media yang masuk Groupnya Fast Respon (FRN) agar dalam membuat berita harus aku akurat dengan sumber informasi yang jelas dan
tidak membuat berita Hoax atau Berita Bohong" imbuhnya.
(FRN)
Red
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.