Kacabdis Gunungsitoli Waozaro Hulu S.Pd., M.I.P., Tindak Tegas Oknum Guru PNS Yang sering Mangkir |
Tren24jam - Gunungsitoli, Sumatera Utara
Saat Tim media ini menyambangi Kantor cabang dinas pendidikan Gunungsitoli Selasa 16 Agustus 2022, Waozaro Hulu S.Pd., M.I.P. (Kacabdis Gunungsitoli ) di dampingi Kasi SMA Dak Iman Gea S.Pd., M.Pd., sampaikan kepada Tim media ini bahwa "menindak tegas setiap Guru PNS yang melalaikan tugas dan tanggungjawabnya"
Kita memberikan teguran, surat pemanggilan dan bahkan melakukan pengajuan pemecatan apabila tidak melakukan tugas sesuai SOP, ucap Waozaro Hulu S.Pd.,M.I.P.
Bermula dari laporan Komite SMAN 1 Tugala Oyo kabupaten Nias Utara 29 Januari 2022 yang disampaikan di Cabang Dinas pendidikan Gunungsitoli Sumatera Utara tentang perihal oknum guru yang tidak masuk sekolah tanpa pemberitahuan kepada Kepala sekolah dan Dinas terkait An. Apri Yanti Maya Sari Sembiring S.Pd. dengan uraian kelalaian,
- Tahun 2020 tidak masuk sekolah selama sebulan berturut - turut.
- Tahun 2021 tidak masuk (sejak 16 September hingga 25 Oktober 2021)
- Tahun 2022 (sejak 03 Januari hingga Juni 2022) dan bahkan hingga saat ini Agustus 2022, yang bersangkutan (Apri Yanti Maya Sari Sembiring S.pd ) tidak pernah melaksanakan tugas sebagai seorang guru di SMAN 1 Tugala Oyo (dok red).
Kacabdis Waozaro Hulu S.Pd. M.I.P.
telah menyampaikan /mengajukan permohonan pemecatan guru tersebut An. Apri Yanti Maya Sari Sembiring yang disampaikan kepada, Kepala Dinas pendidikan propinsi, BKD propinsi, di karenakan yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai seorang Guru. Tetapi hingga saat berita ini diturunkan belum ada surat pemberitahuan dari Dinas pendidikan propinsi dan BKD propinsi terkait pemecatan Guru tersebut.
Kita berharap kepada Dinas dan BKD propinsi untuk menindak lanjuti Surat pengajuan pemecatan tersebut tutur Waozaro hulu.
Juga telah melayangkan surat panggilan kepada oknum guru lainnya an.Parulian Pakpahan S.Pd. (Guru SMA 1Tugala Oyo) karena tidak masuk sekolah sejak awal tahun pelajaran 2022, Namun Parulian Pakpahan S.Pd. tidak memenuhi panggilan melalui surat dari Kacabdis, sehingga Waozaro Hulu melakukan pemblokiran sementara atas Gaji Parulian Pakpahan melalui Kasek SMAN 1 Tugala Oyo hingga yang bersangkutan melaporkan diri dan menghadap Kacabdis.
Kita tidak bermain - main dengan hal tersebut demi penegakkan disiplin kepegawaian ucap Kacabdis.
Saat ditanya juga tentang Kepala sekolah SMAN 1 Tugala Oyo An. Mei Folryaman Zebua S.Pd. yang juga sering mangkir di sekolah berdasarkan informasi dari Komite.
Kacabdis mengakui hal tersebut dan meminta kepada Komite sekolah seandainya ada yang mampu menggantikan Kasek An. Mei Foryaman Zebua S.Pd. maka bisa kita memberhentikan Kasek lama dan menggantikannya dengan Calon Kasek yang baru ucap Kacabdis.
Berdasarkan pantauan media ini dan juga informasi dari Komite sekolah, media ini membenarkan bahwa kurangnya disiplin Kepala sekolah dan guru - guru yang bertugas di SMAN 1 Tugala Oyo.
Melalui media ini sebagai lembaga pengawasan dan independen menyampaikan kepada Bapak Gubernur Edy Rahmayadi, Ketua DPR propinsi melalui Komisi E, Kepala Dinas pendidikan Propinsi melalui Kepala cabang Dinas Gunungsitoli dan pihak terkait untuk memberikan perhatian serta melakukan pengawasan di setiap sekolah sma / SMK yang ada di pulau Nias ,khususnya SMAN 1 Tugala Oyo , terutama kepada Kepala sekolah dan Guru- guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Juga memberikan perhatian sebagai bentuk kepedulian kepada siswa- siswi yang menuntut ilmu di sekolah tersebut, sehingga kedepannya proses Belajar Mengajar di SMAN 1 Tugala Oyo bisa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat dan cita- cita luhur bangsa Indonesia yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa" (Arius Nazara)
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai dengan topik dan tidak menaruh link aktif. Terima kasih atas perhatiannya.